Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menilai tarif baru ojek daring atau ojek online (ojol) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, dapat mengerek laju inflasi nasional yang saat ini dalam tren meningkat.
"Biaya transportasi yang kemungkinan meningkat bisa menyebabkan inflasi secara umum. Inflasi transportasi per Juli 2022 sudah cukup tinggi, di mana secara year on year sudah di level 6,65 persen, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau," ujar Nailul dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Saat ini, pemerintah tengah berupaya melakukan berbagai kebijakan untuk menjaga inflasi tetap rendah, mulai dari menjaga subsidi BBM hingga subsidi pangan. Hal itu dilakukan agar pemulihan ekonomi tetap terjaga.
Kendati demikian, lanjut Nailul, selain akan mendorong inflasi, kenaikan tarif ojol juga akan mendorong masyarakat pengguna ojol pindah ke moda transportasi lain atau bahkan kendaraan pribadi.
"Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah," kata Nailul.
Nailul menyampaikan transportasi daring, termasuk ojol adalah multisided-market dimana ada banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform. Sehingga, seharusnya yang dilihat bukan hanya dari sisi mitra driver saja, namun juga dari sisi konsumen atau penumpang.
"Sesuai hukum ekonomi, dari sisi konsumen penumpang akan ada penurunan permintaan. Sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan tarif ini," ujar Nailul.
Tidak hanya sampai di situ, kenaikan biaya transportasi juga bisa mendatangkan efek berganda lain, yaitu membebani usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), misalnya industri makanan-minuman di skala UMKM yang bisa menaikkan harga. Pasalnya, penggunaan transportasi ojol sudah menjadi moda transportasi sehari-hari yang banyak digunakan untuk berbagai aktivitas masyarakat, baik pribadi maupun usaha.
Kenaikan biaya hidup tersebut dinilai ujung-ujungnya dapat menurunkan daya beli masyarakat. Terlebih, rata-rata kenaikan upah minimum nasional pada 2022 hanya berkisar di angka 1,09 persen, tidak dapat menutup potensi kenaikan inflasi.
"Jadi saya rasa pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif ojek online ini dan melihat sebesar besar elastisitas dari produk atau layanan. Jangan juga, kebijakan ini menimbulkan perang harga antar platform yang akan membuat industri tidak sehat," kata Nailul.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.
Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojol di Jabodetabek yang naik, namun biaya jasa di ketiga zona meningkat sekitar 30-40 persen.
Tarif ojol per kilometer di Jabodetabek menjadi Rp2.600 - 2.700 per km dari sebelumnya Rp2.250 - Rp 2.650 per kilometer (km).
Perusahaan aplikasi diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat sepuluh hari kalender sejak keputusan menteri itu ditetapkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Biaya transportasi yang kemungkinan meningkat bisa menyebabkan inflasi secara umum. Inflasi transportasi per Juli 2022 sudah cukup tinggi, di mana secara year on year sudah di level 6,65 persen, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau," ujar Nailul dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Saat ini, pemerintah tengah berupaya melakukan berbagai kebijakan untuk menjaga inflasi tetap rendah, mulai dari menjaga subsidi BBM hingga subsidi pangan. Hal itu dilakukan agar pemulihan ekonomi tetap terjaga.
Kendati demikian, lanjut Nailul, selain akan mendorong inflasi, kenaikan tarif ojol juga akan mendorong masyarakat pengguna ojol pindah ke moda transportasi lain atau bahkan kendaraan pribadi.
"Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah," kata Nailul.
Nailul menyampaikan transportasi daring, termasuk ojol adalah multisided-market dimana ada banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform. Sehingga, seharusnya yang dilihat bukan hanya dari sisi mitra driver saja, namun juga dari sisi konsumen atau penumpang.
"Sesuai hukum ekonomi, dari sisi konsumen penumpang akan ada penurunan permintaan. Sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan tarif ini," ujar Nailul.
Tidak hanya sampai di situ, kenaikan biaya transportasi juga bisa mendatangkan efek berganda lain, yaitu membebani usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), misalnya industri makanan-minuman di skala UMKM yang bisa menaikkan harga. Pasalnya, penggunaan transportasi ojol sudah menjadi moda transportasi sehari-hari yang banyak digunakan untuk berbagai aktivitas masyarakat, baik pribadi maupun usaha.
Kenaikan biaya hidup tersebut dinilai ujung-ujungnya dapat menurunkan daya beli masyarakat. Terlebih, rata-rata kenaikan upah minimum nasional pada 2022 hanya berkisar di angka 1,09 persen, tidak dapat menutup potensi kenaikan inflasi.
"Jadi saya rasa pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif ojek online ini dan melihat sebesar besar elastisitas dari produk atau layanan. Jangan juga, kebijakan ini menimbulkan perang harga antar platform yang akan membuat industri tidak sehat," kata Nailul.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.
Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojol di Jabodetabek yang naik, namun biaya jasa di ketiga zona meningkat sekitar 30-40 persen.
Tarif ojol per kilometer di Jabodetabek menjadi Rp2.600 - 2.700 per km dari sebelumnya Rp2.250 - Rp 2.650 per kilometer (km).
Perusahaan aplikasi diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat sepuluh hari kalender sejak keputusan menteri itu ditetapkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022