Kepolisian Daerah Jawa Timur dijadwalkan memeriksa Samsudin Jadab alias Samsudin pada Jumat (13/8) besok terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Pesulap Merah. 

Pjs Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto yang dikonfirmasi di Surabaya, Kamis, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati itu sejak pekan lalu. 

"Dalam surat tersebut, seharusnya yang bersangkutan dimintai keterangan pada Senin (8/8), tapi pengacaranya minta mundur," ujarnya. 

Pengacara Samsudin, kata Harianto, mengajukan jadwal ulang terkait pemanggilan kliennya dan berjanji akan datang ke Subdit Siber Polda Jatim pada Jumat (12/8). 

"Samsudin jadinya Jumat besok, mundur di Hari Jumat," kata dia. 

Meski mulai memanggil pelapor, Harianto memastikan kalau status laporan yang dibuat oleh Samsudin masih tergolong pengaduan masyarakat (dumas). 

Sebab sejumlah unsur yang dibawa pada laporan awal belum memenuhi syarat untuk diterbitkan surat laporan polisi (LP). 

"Belum (LP), karena dia belum tahu barang bukti apa yang dibawa untuk LP, kami akan kaji barang bukti besok, kalau memenuhi unsur, kami naikkan jadi LP," ujarnya. 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022