Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Polisi Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan lebih dari tujuh jam terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kamis.
 
Jenderal polisi bintang dua itu tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.14 WIB dan baru keluar sekitar pukul 17.15 WIB.
 
Kepada wartawan, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya telah selesai memberikan keterangan terkait dugaan tembak-menembak antara ajudannya di rumah dinasnya.
 
"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," kata Sambo.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri
 
Ferdy Sambo tidak banyak menjelaskan mengenai pemeriksaannya pada hari ini, termasuk jumlah pertanyaan yang diajukan kepada dirinya.
 
Ia mengajak semua pihak untuk memercayakan kepada penyidik Polri mengungkap kasus tewasnya Brigadir J yang terjadi di rumahnya secara terang benderang.
 
"Mari sama-sama kita percayakan kepada tim khusus yang menjelaskan secara terang benderang," kata Sambo.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo diperiksa di Dittipidum
 
Sebelumnya, Irjen Pol. Ferdy Sambo penuhi panggilan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
 
Mengenakan seragam Polri, Ferdy Sambo tiba di lobi Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.14 WIB dengan pengawalan ketat anggota polisi.
 
Kepada wartawan yang telah menunggu kedatangannya di Bareskrim, Ferdy Sambo mengaku sudah empat kali menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan baku tembak di rumahnya.
 
"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan pada hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," kata Ferdy.

Baca juga: Bharada E ditetapkan tersangka kasus penembakan di rumah Kadiv Propam
Baca juga: Tersangka Bharada E melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
 
Untuk pertama kalinya jenderal bintang dua itu muncul di hadapan media sejak kasus dugaan tembak-menembak di rumahnya pada hari Jumat, 8 Juli 2022.
 
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumahnya.
 
"Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ujarnya pagi tadi sebelum pemeriksaan.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022