Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Rabu Malam menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana dalam penembakan sesama anggota polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022