Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Brigjen Pol. Anggoro Sukartono sebagai pelaksana harian (Plh) Kadiv Pengamanan Internal (Paminal).
 
Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022.

"Penunjukan Karowabprof Divpropam Polri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Karopaminal Divpropam Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu.

Dedi mengatakan dalam mengungkap kasus baku tembak antaranggota di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kapolri telah menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah.
 
Kapolri sebelumnya menonaktifkan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dari jabatannya sebagai Kadiv Paminal Polri, Rabu (20/7) lalu.
 
Bersamaan dengan Kadiv Paminal, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdy Susianto juga dinon-aktifkan dari jabatannya.

Penonaktifan jabatan dua perwira Polri ini menyusul penonaktifan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Porpam pada Senin (18/7) lalu.
 
Menurut Dedi, penonaktifan perwira Polri tersebut untuk menjaga independensi, transparansi dan akuntabilitas Korps Bhayangkara untuk mengungkap kasus tersebut.
 
Polri menangani tiga laporan polisi terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Laporan pertama kasus dugaan pelecehan dilaporkan oleh P, istri Ferdy Sambo, kemudian laporan kedua dugaan penodongan senjata (pengancaman). Kedua laporan tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Laporan polisi yang ketiga dibuat oleh keluarga Brigadir Yosua melalui kuasa hukum pada Senin (18/7), atas dugaan pembunuhan berencana.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022