Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono memastikan akan memproses pidana dan memecat sejumlah prajurit yang terbukti menganiaya juniornya hingga meninggal dunia.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Julius Widjojono mengatakan keputusan Kasal Yudo Margono tersebut terkait peristiwa meninggalnya prajurit Kompi Senapan C Yonif 11 Brigif 3 Pasmar 3, Sorong, Papua Barat, Prada Marinir Sandi Darmawan karena diduga dianiaya beberapa orang seniornya.

"Pelaku akan diproses hukum pidana dan dipecat," kata Julius dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Bahkan, Laksamana Yudo telah menginstruksikan seluruh pimpinan satuan jajaran TNI AL untuk menindaklanjuti terduga prajurit penganiaya agar mendapat sanksi tegas.

Julius membenarkan peristiwa penganiayaan berujung kematian yang viral di media sosial.

Ia menjelaskan awal peristiwa penganiayaan terjadi pada 7 Juli 2022 di Barak Kompi C Yonif 11 Mar.

Saat itu, korban Prada Marinir Sandi Darmawan diduga mencuri ATM milik teman satu angkatan di Barak Kompi C Yonif 11 Marinir sehingga dianiaya oleh seniornya yang berjumlah enam orang.

Sejak pengeroyokan dan pemukulan terjadi hingga Jumat, 15 Juli 2022, korban dirawat secara intensif di Barak Kompi C oleh para seniornya.

Namun, karena kondisi Prada Marinir Sandi Darmawan semakin memburuk, korban selanjutnya dibawa ke Barak Kompi Koarmada III dan dirujuk ke Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL) dr. Oetojo Kota Sorong.

Pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIT, Prada Marinir Sandi Darmawan dievakuasi ke Ruang UGD RSAL dr. Oetojo Kota Sorong dengan menggunakan mobil ambulans Pasmar 3.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis oleh dokter jaga, Ravensca, hingga dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 16 Juli 2022, pukul 19.57 WIT.

Jenazah Prada Marinir Sandi Darmawan diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Lion Air dan diserahkan kepada orang tuanya di Dusun Bilia'an, Desa Montok, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Sementara itu, enam prajurit sebagai pelaku penganiayaan saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Pomal Lantamal XIV Sorong.

Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Laksamana Yudo menginstruksikan kepada seluruh prajurit TNI AL untuk tidak menggunakan kekerasan kepada juniornya.

Kasal Yudo Margono menegaskan akan menindak dengan tegas prajurit yang terbukti melakukan kekerasan kepada sesama prajurit.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022