Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menegaskan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 telah mempermudah para pelaku usaha dalam melakukan impor.

"Kami di pemerintah selalu melihat perkembangan dalam dunia perdagangan, dan saat ini sudah dikeluarkan satu peraturan baru No 25/2022 tentang importasi demi mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan importasi," kata Veri di Surabaya, Kamis.

Veri yang ditemui usai sosialisasi peraturan itu mengatakan munculnya aturan baru tersebut merupakan perubahan atas peraturan Mendag No 20 Tahun 2021, tentang kebijakan dan pengaturan impor.

"Perubahan ini untuk memberi kemudahan kepada pelaku usaha dalam melakukan kegiatan importasi, karena akan terjadi transparansi dan efisiensi," katanya.

Veri mengatakan ada dua aturan baru yang tertuang dalam Permendag 25/2022 yang harus diketahui importir, yakni semua kegiatan importasi komoditas akan dimasukkan dalam satu neraca, yaitu neraca komoditas sehingga dalam menentukan kuota impor tidak akan keluar dari neraca komoditas yang disesuaikan dengan usulan yang masuk.

Aturan kedua, menurut Veri, adalah pengajuan impor dilakukan secara digital sehingga tidak akan ada lagi pelaku usaha bertemu dengan petugas di Kemendag, sebab semua dilakukan secara daring yang prosesnya sudah ditentukan jangka waktunya.

"Kegiatan ini dilakukan supaya importir di wilayah Jatim paham bahwa ada satu peraturan baru tentang impor agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Misalnya karena tidak mengetahui adanya peraturan baru maka kegiatan importasi terganggu," katanya.

Ia mengatakan melalui aturan baru itu, penentuan kuota impor akan disesuaikan dengan usulan yang masuk pada neraca komoditas yang disetujui seluruh penentu kebijakan, di antaranya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian.

"Bukan kami yang memutuskan tetapi itu diputuskan oleh lembaga terkait. Jadi bukan Kemendag yang berwenang, kami sebagai hilirnya mengeluarkan ijin tetapi pembahasannya diputuskan melalui satu rapat yang tertampung dalam neraca komoditas. Ada pertimbangan teknisnya, ada rekomendasi," katanya.

Ia mencontohkan untuk komoditas gula, jika rekomendasi yang masuk dalam neraca komoditas dalam satu tahun sebanyak 1 juta ton, maka kuota impor yang diizinkan dan yang dikeluarkan Kemendag adalah 1 juta ton gula, tidak akan lebih dari jumlah tersebut.

"Sehingga diawal siapa saja yang mengajukan itu sudah dibahas dalam neraca komoditas dan diikuti secara transparan oleh kementerian terkait," katanya.

Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jatim, Bambang Sukadi mengapresiasi aturan itu, sebab dia yakin pemerintah akan memberikan aturan dinamis yang disesuaikan dengan kondisi dalam negeri.

"Permendag 25/2022 ini adalah penyempurnaan dari Permendag 20/2021 karena ternyata dalam Permendag 20/2021 itu ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, dan GINSI sangat mendukung," kata Bambang.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022