Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menggencarkan vaksinasi dosis ketiga atau penguat kepada masyarakat sebagai upaya menekan penularan COVID-19 di "Kota Pahlawan" --sebutan untuk Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya , Eri Cahyadi, di Surabaya, Kamis, mengatakan salah satu tujuan vaksinasi penguat (booster) agar masyarakat dapat memenuhi persyaratan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN), di mana vaksinasi tahap itu menjadi syarat wajib warga bepergian melalui transportasi darat mulai 17 Juli 2022.

"Masyarakat yang telah melakukan vaksinasi 'booster' sudah cukup banyak. Namun, kami mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan vaksin 'booster' untuk segera mendaftarkan diri di puskesmas terdekat," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan segera menindaklanjuti kebijakan vaksinasi penguat berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri No. 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.

"Dinkes Surabaya akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat melalui puskesmas dan lintas sektoral, dengan melibatkan peran aktif stakeholder (pemangku kepentingan) serta jejaring lainnya, sebagai upaya percepatan vaksinasi 'booster'," katanya.

Dia menjelaskan, penerapan syarat vaksinasi penguat bagi pelaku perjalanan juga telah dikoordinasikan dengan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), agar dilakukan percepatan di masing-masing wilayah di Kota Surabaya.

"Sebagai upaya percepatan vaksinasi, Dinkes Surabaya juga terus menggelar kegiatan vaksinasi massal di fasilitas layanan publik, seperti di 63 puskesmas Kota Surabaya secara mobile (bergerak) ke RT-RW maupun secara door to door (dari rumah ke rumah), dan di beberapa pusat perbelanjaan atau mal," kata dia.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi vaksinasi penguat di 63 puskesmas dan pojok vaksin di mal, peserta yang hadir di beberapa lokasi itu cukup antusias dan memenuhi kuota sasaran vaksinasi ketiga tersebut.

Dinkes Surabaya terus mendorong percepatan vaksinasi sesuai dengan instruksi Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.

Berdasarkan laman lawancovid-19.surabaya.go.id per 14 Juli 2022, tercatat 807.973 orang ber-KTP Surabaya, 322.661 orang KTP Non-Surabaya, serta 1.906.235 orang belum ber-KTP Surabaya mendapatkan pelayanan vaksinasi penguat. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022