Wakil Ketua Baznas Mokhamad Mahdum mengatakan sebagian besar jamaah haji Indonesia belum membayar dam atau denda melalui jalur yang resmi yang dianjurkan Pemerintah Arab Saudi.

"Kami melihat literasi yang kurang, perlu pemahaman utuh soal dam. Bukan sekedar menggugurkan kewajiban syar'i tapi hakekatnya juga. Jadi sebagian besar belum menggunakan jalur resmi seperti yg Pemerintah Saudi anjurkan," katanya di Mekkah, Senin.

Dam adalah denda yang harus dibayarkan jamaah yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan ibadah haji atau umroh.

Pemerintah menyarankan dan mengimbau agar jamaah haji Indonesia membayar dam lewat lembaga yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi.

Pembayaran dam melalui lembaga tersebut sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Jamaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).

Meski sudah ditentukan lembaga pembayaran dam, masih ada jamaah yang langsung ke pasar hewan untuk membeli ternak untuk dam.

Mahdum berharap dam haji yang dibayarkan ke Adahi, dagingnya bisa dibawa ke Indonesia. sehingga jamaah haji Indonesia bisa memberikan manfaat lebih kepada kaum miskin di Tanah Air.

Pewarta: Desi Purnamawati

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022