Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melalui Dewan Kesenian Situbondo (DKS) mematenkan kesenian Tari Remo dan Tari Landhung untuk dicatatkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Ketua Dewan Kesenian Situbondo (DKS), Edy Supriyono mengemukakan bahwa sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan dari Kemenkum HAM telah diserahkan kepada Ibu Trisnawati warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, sebagai pencipta Tari Remo Trisnawati.

"Tari Remo ciptaan Bu Tris ini sudah diajarkan di sejumlah jurusan seni perguruan tinggi. Oleh karena itu, kami mengupayakan terbitnya surat pencatatan hak cipta, sehingga tidak ada pihak yang mengklaim secara sepihak," ujar Edy di Situbondo, Selasa.

Ia menceritakan, surat pencatatan hak cipta Tari Remo sudah sejak lama diurus oleh Ibu Trisnawati dan dikawal langsung oleh Divisi Tari Dewan Kesenian Situbondo, hingga akhirnya sertifikat tersebut dikeluarkan Kemenkum HAM.

"Alhamdulillah perjuangan Dewan Kesenian Situbondo berhasil dalam mengurus surat pencatatan hak cipta ini. Kemarin sudah diserahkan kepada Ibu Trisnawati," katanya.
 
Tari Landhung Situbondo. (ANTARA/HO-Foto Jen)

Selain Tari Remo, kata Edy, Tari Landhung yang merupakan karya seni bersama juga dipatenkan oleh Dewan Kesenian Situbondo.

"Karya seni dipatenkan di Hak Kekayaan Intlektual (HaKI) ini sebagai bentuk perlindungan para seniman tentang karya seninya. Sejak awal DKS punya kepentingan untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh seniman di Kabupaten Situbondo agar hak seninya tidak diklaim orang lain," ucapnya.

Edy menambahkan, Tari Remo Trisnawati bukan hanya populer di Kabupaten Situbondo, namun sudah menjadi bahan ajar atau mata kuliah pada bidang kesenian di beberapa perguruan tinggi negeri di Indonesia. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022