Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp35,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan yang dicairkan mulai 1 Juli 2022.

"Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dalam hal ini sudah disediakan dalam APBN tahun 2022," ungkap Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa.

Ia memerinci anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri yang berasal dari belanja kementerian dan lembaga.

Baca juga: Jokowi pastikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS
Baca juga: Tjahjo sebut THR dan gaji ke-13 merupakan apresiasi pemerintah kepada ASN

Kemudian, sekitar Rp15 triliun diberikan untuk ASN daerah, yakni pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.

Sementara anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan berasal dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun.

Sri Mulyani menyebutkan gaji ke-13 pada tahun ini diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Adapun gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada 8,76 juta penerima, yakni ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, termasuk TNI dan Polri, selanjutnya ASN daerah sebanyak 3,65 jutaorang, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022