Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengecam Mardani H. Maming yang terus membangun opini publik dengan menyebut sedang dikriminalisasi, menyusul pencekalan ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).   

Boyamin meminta mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu introspeksi atas perbuatannya. 

"Bukankah dulu saat menjabat Bupati pernah bersumpah untuk menjalankan undang-undang yang berlaku. Sama, KPK yang menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi juga sedang menjalankan undang-undang yang berlaku," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Baca juga: Gus Shohib: Kasus dugaan korupsi Mardani Maming tidak terkait NU
 
Kasus tersebut menjadi trending atau semakin ramai diperbincangkan karena Mardani setelah tidak menjabat Bupati Tanah Bumbu, kini menjabat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Kalimantan Selatan.

Boyamin menyatakan tidak sependapat dengan istilah kriminalisasi seperti yang digembar-gemborkan Mardani usai ditetapkan tersangka dan dicekal ke luar negeri. 

Ia mencontohkan saat menjadi koordinator kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang terjerat kasus pada tahun 2009 silam, tidak menganggapnya sebagai kriminalisasi. 

"Saya berjuang di pengadilan untuk membela Pak Antasari Azhar. Meski saat itu dinyatakan bersalah, setidaknya Pak Antasari dari hukuman 18 tahun penjara hanya menjalani 6,5 tahun. Itu adalah proses-proses mematuhi hukum," katanya. 

Boyamin masih meyakini bahwa pengadilan merupakan sarana terbaik untuk membela diri. 

"Karena di sana hakim belum tentu memutus bersalah. Banyak kok yang diputus bebas. Kalau Mardani H. Maming yakin tidak bersalah, ya, dia seharusnya yakin bakal diputus bebas. Itu yang utama," tuturnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022