Pemerintah Kota Malang menyiapkan aturan penjualan hewan kurban menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha 2022 dan meminimalisasi adanya risiko penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Malang Sri Winarni menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah membuat aturan rinci terkait penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2022.
"Dalam waktu dekat, SE resmi akan dikeluarkan. Tetapi jika mengacu pada aturan Kementerian pertanian, maka masyarakat yang ingin menjual hewan ternak harus memiliki surat izin," kata Sri.
Sri menjelaskan, surat izin tersebut merupakan surat persetujuan dari dinas terkait untuk penjualan hewan kurban dalam upaya mengantisipasi adanya penyebaran wabah PMK khususnya di Kota Malang.
Menurutnya, selain merujuk pada aturan dari Kementerian Pertanian, SE tersebut juga aman berlandaskan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan aturan perundangan yang lain. Penjualan hewan ternak untuk kurban akan diberikan izin selama memenuhi ketentuan.
"Sesuai dengan SE yang mengacu sejumlah ketentuan. Asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, (akan) diperbolehkan," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data tahun sebelumnya, kebutuhan hewan kurban di wilayah Kota Malang kurang lebih mencapai 5.000 ekor. Kebutuhan tersebut disuplai dari sejumlah wilayah yang ada di Jawa Timur.
Untuk memastikan kondisi hewan kurban yang dijual di wilayah Kota Malang dalam keadaan sehat, nantinya akan dilakukan sejumlah langkah, diantaranya adalah pemeriksaan kondisi kesehatan hewan pada tempat-tempat yang melakukan penjualan.
"Tidak hanya di kawasan perbatasan. Nantinya juga bakal ada pemeriksaan ke lapak-lapak penjual hewan ternak," tambahnya.
Saat ini, di Kota Malang tercatat ada sebanyak 265 ekor sapi yang terpapar PMK. Dari jumlah tersebut, satu ekor sapi mati, sementara sebanyak 81 ekor lainnya sudah sembuh dan 118 ekor dalam tahap pengobatan.
Sebaran kasus berada di beberapa wilayah seperti Ciptomulyo, Lesanpuro, Purwantoro, Bunulrejo, Pisang Candi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022