Keberangkatan dua orang calon haji asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ke Tanah Suci terkendala visa yang datanya tidak valid sehingga harus tertunda, kata panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Embarkasi Surabaya.
Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya Abdul Haris menginformasikan kedua calon haji itu semestinya tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 5 yang telah berangkat ke Tanah Suci pada Senin, 6 Juni 2022.
"Keberangkatannya tertunda karena ada perbedaan data antara paspor dan visa," kata Haris kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Ia mencontohkan perbedaan itu salah satunya tertulis tanggal lahirnya di paspor tanggal 30 Juni 1957, namun pada visa tertulis tanggal 1 Juli 1957.
"Sudah kami kembalikan ke instansi terkait di Jakarta untuk direvisi," ujarnya.
Diperoleh informasi kesalahan data tersebut disebabkan oleh sistem robotik.
"Kami telah dikabari kesalahannya sudah direvisi. Tadi sore kami sudah berangkatkan tim untuk menjemputnya di Jakarta," katanya.
Haris memastikan setelah dua visa yang sudah direvisi tersebut diterima, kedua calon haji asal Lamongan ini segera diberangkatkan ke Tanah Suci bergabung dengan rombongan lain di kloter berikutnya.
"Kami mendapat informasi kesalahan sistem robotik juga menyebabkan visa pada jamaah calon haji asal provinsi lain tidak valid," ucapnya.
Untuk itu, lanjut Haris, PPIH Embarkasi Surabaya bersama Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama sedang berupaya melakukan pencegahan agar kesalahan serupa tidak terulang, khususnya terhadap jamaah calon haji yang berangkat melalui Embarkasi Surabaya.
"Pengurusan visa untuk jamaah calon haji yang melalui Embarkasi Surabaya telah rampung hingga kloter 11 dan akan terus berproses hingga seluruh visa terselesaikan," kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya Abdul Haris menginformasikan kedua calon haji itu semestinya tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 5 yang telah berangkat ke Tanah Suci pada Senin, 6 Juni 2022.
"Keberangkatannya tertunda karena ada perbedaan data antara paspor dan visa," kata Haris kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Ia mencontohkan perbedaan itu salah satunya tertulis tanggal lahirnya di paspor tanggal 30 Juni 1957, namun pada visa tertulis tanggal 1 Juli 1957.
"Sudah kami kembalikan ke instansi terkait di Jakarta untuk direvisi," ujarnya.
Diperoleh informasi kesalahan data tersebut disebabkan oleh sistem robotik.
"Kami telah dikabari kesalahannya sudah direvisi. Tadi sore kami sudah berangkatkan tim untuk menjemputnya di Jakarta," katanya.
Haris memastikan setelah dua visa yang sudah direvisi tersebut diterima, kedua calon haji asal Lamongan ini segera diberangkatkan ke Tanah Suci bergabung dengan rombongan lain di kloter berikutnya.
"Kami mendapat informasi kesalahan sistem robotik juga menyebabkan visa pada jamaah calon haji asal provinsi lain tidak valid," ucapnya.
Untuk itu, lanjut Haris, PPIH Embarkasi Surabaya bersama Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama sedang berupaya melakukan pencegahan agar kesalahan serupa tidak terulang, khususnya terhadap jamaah calon haji yang berangkat melalui Embarkasi Surabaya.
"Pengurusan visa untuk jamaah calon haji yang melalui Embarkasi Surabaya telah rampung hingga kloter 11 dan akan terus berproses hingga seluruh visa terselesaikan," kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022