Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis perkara korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu yang melibatkan Budi Adi Prabowo saat menjabat Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI sebagai terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Marper Pandiangan menyatakan terdakwa Budi Adi Prabowo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu (six roll mill) di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015--2016.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin.
Baca juga: Dua tersangka kasus korupsi PG Djatiroto segera disidang
Marper menambahkan hukuman agar terdakwa Budi Adi Prabowo membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan.
"Bila dalam satu bulan tidak dibayar maka harta bendanya disita. Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujarnya.
Nilai kontrak pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu itu sebesar Rp79 miliar. Perbuatan terdakwa Budi ditaksir telah merugikan negara senilai Rp15 miliar.
Menurut Hakim Marper, putusan tersebut sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Marper Pandiangan menyatakan terdakwa Budi Adi Prabowo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu (six roll mill) di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015--2016.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin.
Baca juga: Dua tersangka kasus korupsi PG Djatiroto segera disidang
Marper menambahkan hukuman agar terdakwa Budi Adi Prabowo membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan.
"Bila dalam satu bulan tidak dibayar maka harta bendanya disita. Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujarnya.
Nilai kontrak pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu itu sebesar Rp79 miliar. Perbuatan terdakwa Budi ditaksir telah merugikan negara senilai Rp15 miliar.
Menurut Hakim Marper, putusan tersebut sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022