Tim gabungan Kejaksaan menangkap buronan terpidana perkara korupsi pengadaan pupuk nitrogen, fosfor, kalium (NPK) Muridun Bintang di tempat tinggalnya, Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasipenkum Kejati Jatim) Fathur Rohman menjelaskan Muridun Bintang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Aceh sejak tahun 2014.
"Setelah buron selama sekitar delapan tahun, terpidana ditangkap untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis dini hari.
Putusan Mahkamah Agung menyatakan Muridun Bintang, sebagai Direktur CV Bintang Marga Utama, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara mark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 kilogram atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh, pada tahun 2009.
Akibat perbuatannya itu negara dirugikan sebesar Rp792.400.000. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, serta denda sebesar Rp200 juta.
Kasipenkum Fathur Rohman mengungkapkan, selama lima bulan terakhir, tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim, Kejari Negeri (Kejari) Magetan dan Kejari Kota Madiun mengendus keberadaan Muridun Bintang di tempat tinggalnya, Kelurahan Tambora, Keras, Kabupaten Magetan, yang kemudian dilakukan pengintaian.
Pria berusia 47 tahun, kelahiran Topindo Hara itu, sempat kabur saat disergap pada sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu siang, 25 Mei kemarin.
"Terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang-gang perkampungan sekitar tempat tinggalnya. Kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya berhasil kami tangkap," ucap Fathur.
Selanjutnya terpidana Muridun Bintang dibawa ke Kantor Kejati Jatim di Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, serta diproses hukum lebih lanjut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasipenkum Kejati Jatim) Fathur Rohman menjelaskan Muridun Bintang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Aceh sejak tahun 2014.
"Setelah buron selama sekitar delapan tahun, terpidana ditangkap untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis dini hari.
Putusan Mahkamah Agung menyatakan Muridun Bintang, sebagai Direktur CV Bintang Marga Utama, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara mark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 kilogram atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh, pada tahun 2009.
Akibat perbuatannya itu negara dirugikan sebesar Rp792.400.000. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, serta denda sebesar Rp200 juta.
Kasipenkum Fathur Rohman mengungkapkan, selama lima bulan terakhir, tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim, Kejari Negeri (Kejari) Magetan dan Kejari Kota Madiun mengendus keberadaan Muridun Bintang di tempat tinggalnya, Kelurahan Tambora, Keras, Kabupaten Magetan, yang kemudian dilakukan pengintaian.
Pria berusia 47 tahun, kelahiran Topindo Hara itu, sempat kabur saat disergap pada sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu siang, 25 Mei kemarin.
"Terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang-gang perkampungan sekitar tempat tinggalnya. Kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya berhasil kami tangkap," ucap Fathur.
Selanjutnya terpidana Muridun Bintang dibawa ke Kantor Kejati Jatim di Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, serta diproses hukum lebih lanjut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022