Dinas Kesehatan dan Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menandatangani nota kesepahaman dispensasi menikah untuk pasangan usia dini, terutama untuk yang hamil lebih dahulu.
"Kesepakatan ini dibuat untuk mewadahi pasangan calon pengantin yang hamil terlebih dahulu," kata Kepala Dinkes Kabupaten Tulungagung Kasil Rokhmat di Tulungagung, Rabu.
Melalui nota kesepahaman itu, ke depan dispensasi nikah bisa dikeluarkan oleh puskesmas desa.
Hal ini berbeda dengan kondisi sebelumnya ketika dispensasi nikah dikeluarkan oleh bidan desa melalui keterangan buku Kesehatan Ibu dan Anak.
"Kemungkinan besar bisa selesai di puskesmas selaku perwakilan Dinas Kesehatan," kata Kasil.
Selain itu, kesepahaman ini sekaligus menjadi upaya bersama antara pemerintah daerah melalui peranan Dinas Kesehatan dengan institusi Pengadilan Agama untuk mencegah pernikahan dini melalui pemeriksaan kesehatan.
Menurut Farid, pasangan pengantin usia dini belum siap secara jasmani. "Kesehatan kandungan, kesehatan reproduksi yang tahu kan orang kesehatan," kata Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung Zaenal Farid.
Ia menjelaskan selama ini Pengadilan Agama hanya membuat dispensasi nikah berdasarkan surat keterangan kesehatan, seperti sudah hamil atau belum.
"Apakah ini layak menikah atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, surat keterangan kehamilan bisa diperoleh melalui bidan desa, namun bidan tak mewakili institusi pemerintahan.
Dari datanya, hingga April sudah ada 117 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah. Dari jumlah itu seluruhnya diizinkan dengan berbagai pertimbangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Kesepakatan ini dibuat untuk mewadahi pasangan calon pengantin yang hamil terlebih dahulu," kata Kepala Dinkes Kabupaten Tulungagung Kasil Rokhmat di Tulungagung, Rabu.
Melalui nota kesepahaman itu, ke depan dispensasi nikah bisa dikeluarkan oleh puskesmas desa.
Hal ini berbeda dengan kondisi sebelumnya ketika dispensasi nikah dikeluarkan oleh bidan desa melalui keterangan buku Kesehatan Ibu dan Anak.
"Kemungkinan besar bisa selesai di puskesmas selaku perwakilan Dinas Kesehatan," kata Kasil.
Selain itu, kesepahaman ini sekaligus menjadi upaya bersama antara pemerintah daerah melalui peranan Dinas Kesehatan dengan institusi Pengadilan Agama untuk mencegah pernikahan dini melalui pemeriksaan kesehatan.
Menurut Farid, pasangan pengantin usia dini belum siap secara jasmani. "Kesehatan kandungan, kesehatan reproduksi yang tahu kan orang kesehatan," kata Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung Zaenal Farid.
Ia menjelaskan selama ini Pengadilan Agama hanya membuat dispensasi nikah berdasarkan surat keterangan kesehatan, seperti sudah hamil atau belum.
"Apakah ini layak menikah atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, surat keterangan kehamilan bisa diperoleh melalui bidan desa, namun bidan tak mewakili institusi pemerintahan.
Dari datanya, hingga April sudah ada 117 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah. Dari jumlah itu seluruhnya diizinkan dengan berbagai pertimbangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022