Universitas Surabaya (Ubaya) membuka layanan pengaduan kasus perundungan dan kekerasan seksual untuk civitas akademika yang diberi nama WeCare.

Wakil Rektor III Ubaya Dr. Dra. Christina Avanti, M.Si., Apt., mengatakan WeCare disusun oleh Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Perundungan dan/atau Kekerasan Seksual Universitas Surabaya (Satgas P3KS Ubaya).

"Ini adalah upaya mewujudkan kampus yang bebas dari intoleransi dan kekerasan," kata Christina.

Ia melanjutkan WeCare adalah layanan bagi korban perundungan dan kekerasan seksual yang ingin mendokumentasikan dan melaporkan kasus yang dialaminya secara rahasia, bermartabat, dan menghargai pilihan.

Menurutnya, banyak kejadian yang korbannya enggan melapor karena merasa malu. Oleh karena itu, Satgas P3KS akan melindungi pelapor agar dapat menangani kasusnya dengan aman dan mendapat keadilan.

"Kalau seandainya korban hanya cerita sedikit-sedikit karena tidak berani, langsung saja dilindungi. Kami (Ubaya) berpihak pada korban," kata dia.

Ketua Satgas P3KS Ubaya Dr. Hwian Christianto, S.H., M.H., menyebut bahwa layanan ini adalah wujud perlindungan hak asasi manusia dan peka gender.

Hal ini juga menjadi bentuk implementasi dari instruksi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

"Kami akan bergerak secara serius. Tidak hanya mendengar cerita korban saja, namun kita juga akan menuntaskan tiap kasus bullying dan kekerasan seksual setuntas-tuntasnya. Kami dengar, kami peduli, kami tangani. Itu tagline-nya," katanya.

Layanan WeCare meliputi pemeriksaan kasus, konsultasi psikologi, layanan medis, hingga pendampingan hukum yang diberikan pada korban secara gratis. Semua layanan tersebut dikoordinasikan oleh satgas P3KS Ubaya yang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

"Dalam keanggotaan satgas, jumlah perempuan paling sedikit dua per tiga dari total anggota dan paling sedikit 50 persen berasal dari unsur mahasiswa. Ini dilakukan agar ada proporsionalitas terutama gender," ujar Hwian.

Fungsi preventif di layanan WeCare adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya perundungan dan atau kekerasan seksual dan keberulangannya di Ubaya.

Sedangkan upaya edukatifnya adalah memberikan edukasi, konseling atau pendampingan kepada pelaku atau pihak terkait sebagai upaya perbaikan diri dan pemulihan nama diri untuk diterima di lingkungan sosialnya.

Calon pelapor yang ingin melakukan pengaduan dapat mengakses laman wecare.ubaya.ac.id. Langkah pertama adalah membuat akun di menu Log In.

Setelah itu, pelapor diarahkan untuk menulis cerita beserta tanggal kejadian. Dokumentasi berupa foto atau video dapat disertakan sesuai kemauan pelapor.

Bila kasus perlu ditindaklanjuti, pelapor dapat menyampaikannya ke Satgas P3KS Ubaya dengan menghubungi hotline di nomor WhatsApp 0813-5991-2022 atau mengirim email ke wecare@unit.ubaya.ac.id.

Rektor Ubaya, Dr. Ir. Benny Lianto M.M.B.A.T, berharap kehadiran WeCare dapat menciptakan suasana nyaman di kampus Ubaya dan menjadikan kampus yang sehat secara fisik, intelektual, sosial, dan emosional.

"Semoga Ubaya dapat berperan penting dalam membangun masyarakat yang bebas dari perundungan dan kekerasan," tuturnya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022