Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengapresiasi dukungan masyarakat sehingga lembaganya dapat melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, salah satunya operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Yasin.
"KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, termasuk KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Jabar," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Firli mengatakan bahwa KPK saat ini masih memeriksa Bupati Bogor dan para pihak lainnya yang telah ditangkap.
Baca juga: KPK tangkap Bupati Bogor Ade Yasin
"Pada saatnya KPK akan memberi penjelasan, mohon bersabar. Terima kasih," ucapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Jawa Barat pada hari Selasa (26/4) malam sampai Rabu pagi.
Selain Bupati Bogor, beberapa pihak yang turut ditangkap, di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa OTT tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
Sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, termasuk KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Jabar," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Firli mengatakan bahwa KPK saat ini masih memeriksa Bupati Bogor dan para pihak lainnya yang telah ditangkap.
Baca juga: KPK tangkap Bupati Bogor Ade Yasin
"Pada saatnya KPK akan memberi penjelasan, mohon bersabar. Terima kasih," ucapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Jawa Barat pada hari Selasa (26/4) malam sampai Rabu pagi.
Selain Bupati Bogor, beberapa pihak yang turut ditangkap, di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa OTT tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
Sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022