Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menyetujui hibah dan pemindahtanganan aset tanah serta bangunan bekas kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Sisir, Kota Batu, kepada kejaksaan negeri setempat.

Juru Bicara Komisi A DPRD Kota Batu Agung Sugiyono di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar secara hybrid dan menyimpulkan bahwa proses hibah telah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.

"Proses hibah telah memenuhi syarat dan prosedur sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku," kata Agung.

Agung menjelaskan DPRD Kota Batu juga telah melakukan peninjauan lokasi serta pengecekan kondisi tanah dan bangunan yang dihibahkan kepada Kejaksaan Negeri Batu itu. Berdasarkan hasil peninjauan, kondisi tanah dan gedung layanan dan sesuai dengan hasil penelitian.

Menurutnya, luas tanah yang dihibahkan untuk Kejaksaan Negeri Batu tersebut seluas 554 meter persegi dengan luas bangunan 648,15 meter persegi. Bangunan yang diserahkan tersebut merupakan gedung bertingkat.

"Berdasarkan hasil peninjauan kondisi tanah dan gedung atau bangunan layak serta sesuai dengan hasil penelitian," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menambahkan bahwa Barang Milik Daerah harus dikelola dengan baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat serta memiliki nilai tambah.

Pemindahtanganan gedung bekas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan nilai bangunan. Selain itu, juga diharapkan bisa meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Batu.

"Dengan dihibahkannya tanah dan bangunan ini semoga bisa meningkatkan kinerja Kejari Batu dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum di Kota Batu," tuturnya berharap.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo menambahkan, pengajuan Kejari Kota Batu terkait permohonan hibah gedung eks Dispendukcapil telah dilakukan sejak tahun 2020. Kemudian setelah dilakukan kajian DPRD Kota Batu memutuskan layak untuk dihibahkan.

"Pengajuan untuk permohonan hibah sudah ditindaklanjuti oleh eksekutif dan legislatif. Dalam prosesnya semua tahapan untuk pengajuan hibah sudah selesai seluruhnya. Dengan pengajuan ada 13 tahapan," paparnya.

Disetujuinya aset gedung senilai di atas Rp5 miliar tersebut diharapkan mendukung kinerja kejaksaan dalam melayani masyarakat, seperti di antaranya untuk sidang tilang, sidang online hingga ruang untuk podcast sebagai media sosialisasi.

"Dengan status hibah ini ke depan gedung bisa segera dilakukan rehabilitasi, baik oleh Kejaksaan maupun Pemkot. Sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal," katanya.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022