Pembagian takjil atau makanan untuk berbuka puasa Ramadhan menggunakan kantong ramah lingkungan oleh kelompok masyarakat di Kota Surabaya, Jawa Timur, menuai apresiasi dari sejumlah kalangan.
"Pembagian takjil dengan menggunakan kantong ramah lingkungan yang dilakukan Pokja Wartawan Taman Surya Surabaya pada Jumat (22/4) sore kemarin cukup menarik karena bertepatan juga dengan Hari Bumi se-Dunia. Kami apresisai dan semoga ini bisa ditiru lainnya," kata Koordinator Komunitas Nol Sampah Wawan Some di Surabaya, Sabtu.
Menurut dia, pihaknya selalu menekan pengurangan penggunaan sampah plastik karena dampaknya bisa ke mana-mana. Tidak hanya berdampak pada kesehatan lingkungan tapi juga manusia dan hewan. Salah satu contoh dampaknya yang pernah terjadi di Surabaya pada 2012 silam.
"Salah satunya matinya si Kliwon atau jerapah yang di KBS (Kebun Binatang Surabaya) tahun 2012. Ketika dibedah lambungnya ada 20 kilogram kantong plastik bercampur kotoran dalam lambung," kata Wawan.
Bahkan, Wawan mengatakan, ribuan mangrove yang sebelumnya ditanam Komunitas Nol Sampah di Pantai Timur Surabaya mati karena disebabkan limbah kresek yang dibuang sembarangan. Makanya, kata dia, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya dampak penggunaan kresek itu sangatlah luar biasa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 16 tahun 2022 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya telah diimplementasikan sejak 9 April 2022. Bahkan sebelumnya, Perwali itu telah disosialisasikan ke pasar modern, swalayan, restoran hingga hotel.
"Kantong plastik menjadi amanah UU Lingkungan Hidup Nomor 18, ada turunannya sampai keputusan menteri dan Perda. Nah, di Perda ini diatur dengan Perwali. Akhirnya ada Perwali Surabaya 16/2022," kata Hebi.
Oleh karenanya, Hebi mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Pokja Wartawan Taman Surya Surabaya yang turut peduli terhadap lingkungan dan mendukung kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik.
"Saya berharap kebijakan ini bisa mengurangi sampah plastik di Kota Surabaya. Sehingga, tidak terjadi pencemaran lingkungan oleh sampah plastik sekali pakai," kata dia.
Ketua Pokja Wartawan Taman Surya Surabaya Robby Julianto sebelumnya mengatakan, selain memperingati Hari Bumi, kegiatan tersebut juga sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya yang telah diterbitkan pada 9 Maret 2022.
"Di Surabaya sendiri sudah mulai diterapkan Perwali tentang pembatasan tas kresek," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Pembagian takjil dengan menggunakan kantong ramah lingkungan yang dilakukan Pokja Wartawan Taman Surya Surabaya pada Jumat (22/4) sore kemarin cukup menarik karena bertepatan juga dengan Hari Bumi se-Dunia. Kami apresisai dan semoga ini bisa ditiru lainnya," kata Koordinator Komunitas Nol Sampah Wawan Some di Surabaya, Sabtu.
Menurut dia, pihaknya selalu menekan pengurangan penggunaan sampah plastik karena dampaknya bisa ke mana-mana. Tidak hanya berdampak pada kesehatan lingkungan tapi juga manusia dan hewan. Salah satu contoh dampaknya yang pernah terjadi di Surabaya pada 2012 silam.
"Salah satunya matinya si Kliwon atau jerapah yang di KBS (Kebun Binatang Surabaya) tahun 2012. Ketika dibedah lambungnya ada 20 kilogram kantong plastik bercampur kotoran dalam lambung," kata Wawan.
Bahkan, Wawan mengatakan, ribuan mangrove yang sebelumnya ditanam Komunitas Nol Sampah di Pantai Timur Surabaya mati karena disebabkan limbah kresek yang dibuang sembarangan. Makanya, kata dia, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya dampak penggunaan kresek itu sangatlah luar biasa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 16 tahun 2022 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya telah diimplementasikan sejak 9 April 2022. Bahkan sebelumnya, Perwali itu telah disosialisasikan ke pasar modern, swalayan, restoran hingga hotel.
"Kantong plastik menjadi amanah UU Lingkungan Hidup Nomor 18, ada turunannya sampai keputusan menteri dan Perda. Nah, di Perda ini diatur dengan Perwali. Akhirnya ada Perwali Surabaya 16/2022," kata Hebi.
Oleh karenanya, Hebi mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Pokja Wartawan Taman Surya Surabaya yang turut peduli terhadap lingkungan dan mendukung kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik.
"Saya berharap kebijakan ini bisa mengurangi sampah plastik di Kota Surabaya. Sehingga, tidak terjadi pencemaran lingkungan oleh sampah plastik sekali pakai," kata dia.
Ketua Pokja Wartawan Taman Surya Surabaya Robby Julianto sebelumnya mengatakan, selain memperingati Hari Bumi, kegiatan tersebut juga sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya yang telah diterbitkan pada 9 Maret 2022.
"Di Surabaya sendiri sudah mulai diterapkan Perwali tentang pembatasan tas kresek," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022