Nama penyanyi Rossa dan Yosi Project Pop muncul dalam daftar figur publik yang bakal diminta keterangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebagai saksi perkara penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyidik Dittipideksus seharusnya pada Senin ini memintai keterangan Rossa, namun ditunda pada hari Rabu (20/4).

"Jadi, hari ini seharusnya R (Rossa) diperiksa. Akan tetapi, tidak jadi, minta dijadwalkan ulang," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Baca juga: Ivan Gunawan kembalikan uang kontrak Rp900 juta lebih dari DNA Pro

Selain Rossa, anggota grup musik komedi asal Bandung, Yosi Project Pop, juga salah satu figur publik yang akan dimintai keterangan pada Kamis (21/4), bersamaan dengan artis Billy Syahputra.

Figur publik lainnya yang bakal dimintai keterangan adalah suami istri Rizky Billar dan Lesti Kejora rencananya pada Rabu (20/4), kemudian pada Jumat (22/4) pemeriksaan terhadap Novela.

"Jadi, satu minggu ini, ke depan ada lima figur publik yang akan dimintai keterangan penyidik," kata Gatot.

Baca juga: Giliran penyanyi Virzha dipanggil penyidik terkait kasus penipuan DNA Pro

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 12 tersangka berinisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DP. Dari 12 tersangka, enam orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F).

Dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada hari Jumat (8/4).

Penyidik telah terbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap. Selain itu, mengajukan red notice untuk tiga tersangka yang melarikan diri ke luar negeri, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Baca juga: Bareskrim Polri jadwalkan pemeriksaan 6 publik figur terkait DNA Pro

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, korban, dan publik figur yang terkait dengan perkara tersebut.

Ivan Gunawan menjadi publik figur pertama yang dimintai keterangannya sebagai saksi. Ivan diperiksa pada hari Kamis (14/4). Dalam pemeriksaan tersebut, Ivan telah mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta dari nominal Rp1.090.000.000,00 honor yang diterimanya sebagai brand ambassador DNA Pro selama 3 bulan.

Selain Ivan, sejumlah publik figur turut dimintai keterangan. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah artis tersebut, yakni Marcello Tahitoe atau Ello, dijadwalkan pada hari Senin (18/4).

Berikutnya Billy Syahputra pada hari Selasa (19/4), kemudian pasangan selebritas Rizky Billar dengan Lesti Kejora pada hari Rabu (20/4), serta DJ Una pada hari Kamis (21/4).

Pada hari Jumat (22/4) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi jebolan Indonesia Idol Virzha.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir oleh Pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada hari Jumat (28/1).

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022