Penyanyi jebolan Indonesia Idol Muhammad Devirzha atah Virzha bakal dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan membenarkan rencana pemanggilan Virzha dalam kasus tersebut.

"Iya betul, (dipanggil) tanggal 22 April," kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Virzha dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi kasus DNA Pro pada Jumat (22/4) mendatang.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, ada enam orang figur publik yang akan dimintai keterangan pada pekan ketiga bulan April.

Selain Virzha, penyidik juga bakal memeriksa figur publik lainnya, yakni penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello, dijadwalkan pemeriksaan Senin (18/4), kemudian Billy Syahputra pada Selasa (19/4).

Selanjutnya, pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu (20/4), disusul DJ Una pada Kamis (21/4).

“Jadi, ada enam figur publik yang dimintai keterangan pekan depan,” kata Gatot di Mabes Polri, Kamis (14/4) malam.

Pemeriksaan para publik figur ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan penipuan investasi DNA Pro yang telah merugikan sebanyak 122 korban, dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

Figur publik yang lebih dulu diperiksa adalah perancang busana Ivan Gunawan yang dimintai keterangan pada Kamis (14/4) lalu.

Ivan juga telah mengembalikan kepada penyidik dana senilai Rp921,7 juta dari Rp1.090.000.000 uang fee kontraknya sebagai brand ambasador DNA Pro selama tiga bulan.

Dalam perkara DNA Pro ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F).

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap, selain itu penyidik juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu di antara enam tersangka diduga berada di luar negeri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022