Kepolisian Resor (Polres) Malang mengamankan puluhan kendaraan bermotor roda dua yang terlibat aksi balap liar di kawasan Desa Gubuklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat di Kabupaten Malang, Jumat, mengatakan puluhan kendaraan bermotor tersebut diamankan pada Kamis (7/4) saat petugas melakukan patroli menjelang waktu berbuka puasa di wilayah tersebut.
"Kami melakukan patroli dan membubarkan kegiatan balap liar menjelang waktu berbuka puasa di Desa Gubuklakah. Diamankan 43 kendaraan bermotor roda dua," kata Ferli.
Dia menjelaskan, selama bulan Ramadhan, Polres Malang memperkuat patroli penertiban, yang salah satunya untuk meminimalkan potensi aksi balap liar menjelang waktu berbuka puasa.
Menurutnya, aksi balap liar yang dilakukan di sepanjang Jalan Raya Gubuklakah tersebut sangat meresahkan warga sekitar dan mengganggu para pengguna jalan. Selain itu, tambahnya, juga berpotensi kecelakaan lalu lintas.
"Balap liar dilakukan pada sore hari menjelang berbuka puasa. Ini sangat meresahkan warga sekitar dan para pengguna jalan," tukasnya.
Sementara itu, Kapolsek Poncokusumo AKP Sumarsono menambahkan para petugas sering kali membubarkan aksi balap liar di wilayah tersebut. Namun, para kelompok pemuda kerap kembali setelah petugas meninggalkan lokasi.
"Petugas sering kali melakukan pembubaran, akan tetapi, setelah petugas meninggalkan tempat, pada pemuda itu kembali berkumpul," katanya.
Petugas Polsek Poncokusumo akan terus menggencarkan patroli, khususnya menjelang waktu berbuka puasa, sebagai upaya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) di wilayah itu.
"Kami memperkuat patroli menjelang buka puasa untuk menjaga Sitkamtibmas di wilayah kami," ujarnya.
Para pemilik puluhan kendaraan bermotor tersebut akan diberikan pembinaan oleh petugas Polsek Poncokusumo serta diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan terlibat lagi dalam aksi balap liar.
Selain itu, kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan diminta untuk dikembalikan dalam kondisi awal atau sesuai standard pabrik. Para pemilik kendaraan bermotor juga akan dikenakan sanksi tilang dan tindak pidana ringan jika terbukti terlibat aksi balap liar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022