Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi memecat Arief Rosyid Hasan dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi tersebut karena kasus pemalsuan tanda tangan.
 
SK Pemecatan terhadap Arief Rosyid merupakan tindak lanjut rapat pleno DMI yang digelar pada Jumat.
 
SK pemecatan bernomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 itu dibawa langsung oleh Sekjen DMI Imam Addaruqutni ke kediaman Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta, Minggu.
 
SK pemecatan tersebut kemudian ditandatangani langsung oleh JK dan Sekjen DMI.
 
Sekjen DMI Imam Addaruqutni mengatakan pemecatan Arief Rosyid sudah sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku di DMI.
 
"Jadi, hari ini resmi dinyatakan bahwa saudara Arief Rosyid diberhentikan dari DMI," kata Imam dalam siaran persnya.
 
Ia menambahkan pemecatan dilakukan atas tindakan Arief Rosyid yang melakukan pemalsuan tanda tangan dan itu terbukti dengan berkas yang ada di sekretariat DMI.
 
"Dokumen itu tidak sesuai dengan dokumen yang berlaku di DMI. Misalnya, kertas kop, tanda tangan Pak JK," kata Imam.
 
Dengan pemecatan tersebut, lanjut Imam, segala tindakan yang dilakukan oleh Arief Rosyid tidak boleh menggunakan dan membawa nama PP DMI lagi.
 
Terkait dengan tindakan hukum terhadap Arief, DMI hingga saat ini belum melakukan pembicaraan lebih lanjut.
 
Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengambil tindakan tegas memecat Ketua Departemen Ekonomi DMI Arief Rosyid karena telah memasulkan tanda tangan Ketua Umum DMI H.M. Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni.
 
Arief Rosyid yang juga menjabat Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI) memasulkan tanda tangan Ketum dan Sekjen DMI dalam sebuah surat terkait agenda Undangan Kickoff Festival Ramadhan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
 
Surat bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022, berisi undangan kepada Wapres untuk menghadiri Festival Ramadhan serentak di seluruh Indonesia. Kegiatannya, berupa Pameran UMKM, Kuliner Halal, Buka Puasa Bersama, dan Berbagai Kegiatan selama sebulan penuh Ramadhan.
 

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022