Tim gabungan dari unsur polisi, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, menggencarkan razia penyakit masyarakat ke sejumlah hotel, penginapan dan tempat indekos menjelang bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
"Selain dalam rangka menyambut Ramadhan, razia ini juga sebagai upaya untuk menciptakan suasana kondusif dan menekan berbagai jenis penyakit masyarakat," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pamekasan Kompol Wahyudi dalam keterangan persnya kepada media di Pamekasan, Jumat malam.
Razia gabungan antara polisi, TNI dan Satpol-PP Pemkab Pamekasan ini digelar sejak 30 Maret 2022 dan akan berlangsung hingga memasuki bulan suci Ramadhan.
Selain hotel, penginapan dan indekos, razia penyakit masyarakat ini juga menyasar sejumlah tempat keramaian, seperti tempat hiburan malam, kafe dan pusat perbelanjaan.
"Kafe dan pusat perbelanjaan juga menjadi sasaran razia, karena misi dari kegiatan ini tidak hanya untuk penyakit masyarakat, akan tetapi juga untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan," katanya.
Ia menjelaskan kasus COVID-19 di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pamekasan, akhir-akhir memang telah melandai.
Akan tetapi, kewaspadaan untuk mencegah penyebaran penyakit melalui penegakan disiplin protokol kesehatan tetap harus dilakukan, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya lonjakan kasus aktif baru.
"Karena itu, disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan tetap harus dilakukan," katanya, menjelaskan.
Selain menggelar razia, tim gabungan ini juga menyampaikan sosialisasi secara langsung kepada pemilik penginapan hotel dan pemilik indekos agar memperhatikan ketentuan norma-norma agama.
Kabag Ops Kompok Wahyudi menjelaskan Kabupaten Pamekasan merupakan salah satu kabupaten di Pulau Madura yang menerapkan syariat Islam melalui Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam).
"Karena nilai-nilai keislaman telah menjadi komitmen Pemkab Pamekasan dalam melaksanakan tata kelola pembangunan, maka seharusnya semua bentuk interaksi sosial di masyarakat harus mengacu kepada ketentuan norma-norma Islam," katanya.
"Nah, di bulan suci Ramadhan ini, mari kita dukung situasi yang kondusif agar saudara umat Muslim bisa melaksanakan ibadah dengan hikmat," ajak Kompol Wahyudi.
Sementara itu, berdasarkan hasil sidang penetapan awal Ramadhan, tanggal 1 Ramadhan 1443 Hijriah, jatuh pada tanggal 3 April 2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Selain dalam rangka menyambut Ramadhan, razia ini juga sebagai upaya untuk menciptakan suasana kondusif dan menekan berbagai jenis penyakit masyarakat," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pamekasan Kompol Wahyudi dalam keterangan persnya kepada media di Pamekasan, Jumat malam.
Razia gabungan antara polisi, TNI dan Satpol-PP Pemkab Pamekasan ini digelar sejak 30 Maret 2022 dan akan berlangsung hingga memasuki bulan suci Ramadhan.
Selain hotel, penginapan dan indekos, razia penyakit masyarakat ini juga menyasar sejumlah tempat keramaian, seperti tempat hiburan malam, kafe dan pusat perbelanjaan.
"Kafe dan pusat perbelanjaan juga menjadi sasaran razia, karena misi dari kegiatan ini tidak hanya untuk penyakit masyarakat, akan tetapi juga untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan," katanya.
Ia menjelaskan kasus COVID-19 di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pamekasan, akhir-akhir memang telah melandai.
Akan tetapi, kewaspadaan untuk mencegah penyebaran penyakit melalui penegakan disiplin protokol kesehatan tetap harus dilakukan, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya lonjakan kasus aktif baru.
"Karena itu, disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan tetap harus dilakukan," katanya, menjelaskan.
Selain menggelar razia, tim gabungan ini juga menyampaikan sosialisasi secara langsung kepada pemilik penginapan hotel dan pemilik indekos agar memperhatikan ketentuan norma-norma agama.
Kabag Ops Kompok Wahyudi menjelaskan Kabupaten Pamekasan merupakan salah satu kabupaten di Pulau Madura yang menerapkan syariat Islam melalui Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam).
"Karena nilai-nilai keislaman telah menjadi komitmen Pemkab Pamekasan dalam melaksanakan tata kelola pembangunan, maka seharusnya semua bentuk interaksi sosial di masyarakat harus mengacu kepada ketentuan norma-norma Islam," katanya.
"Nah, di bulan suci Ramadhan ini, mari kita dukung situasi yang kondusif agar saudara umat Muslim bisa melaksanakan ibadah dengan hikmat," ajak Kompol Wahyudi.
Sementara itu, berdasarkan hasil sidang penetapan awal Ramadhan, tanggal 1 Ramadhan 1443 Hijriah, jatuh pada tanggal 3 April 2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022