Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan pelaku mudik yang telah divaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing dengan tes antigen maupun tes PCR.

Menurut Suharyanto, aturan tersebut tertuang dalam penyesuaian pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan segera dikeluarkan dalam bentuk surat edaran.

"Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing," ujar Suharyanto dalam konferensi pers daring diikuti dari Jakarta, Kamis.

Suharyanto mengatakan hal ini menindaklanjuti amanah Presiden Joko Widodo, yang memberikan arahan dan imbauan bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan kesehatan yang ketat.

Ia melanjutkan untuk pelaku mudik yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua harus menunjukkan hasil testing antigen 1X24 jam atau PCR 3X24.

Sementara untuk pemudik yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama, syaratnya adalah wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.

Kemudian persyaratan untuk pelaku mudik dengan kondisi kesehatan khusus adalah menunjukkan hasil PCR 3X24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum, atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Pada anak di bawah usia 6 tahun, tidak diperlukan testing. Namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan, yakni sudah vaksin dosis ketiga untuk tidak testing.

Terakhir untuk pelaku perjalanan anak usia 6- 17 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.

"Intinya bahwa Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik, tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap, aman, lancar dan tidak terjadi penularan yang signifikan," ujar Suharyanto.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022