Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Provinsi Jawa Timur menggelar ekspose hasil laporan atau audit pengawasan kearsipan eksternal Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) kabupaten/kota se-wilayah setempat.

Kepala Disperpusip Jatim Tiat S. Suwardi di Surabaya, Kamis, menyampaikan kegiatan tersebut menjadi tugas dan fungsi untuk menjamin terselenggaranya kearsipan sesuai perundang-undangan.

Menurut dia, usaha tersebut dilakukan agar dapat memberikan kontribusi peningkatan mutu kearsipan, termasuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 

"Mengingat, urusan kearsipan merupakan urusan wajib yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Untuk itu, kata Tiat, penyelenggaraannya juga harus dan perlu diawasi, sebab pengawasan kearsipan memberi manfaat terhadap persepsi sama antara kearsipan kabupaten/kota dalam memenuhi hasil rekomendasi pengawasan kearsipan.

"Selain itu juga untuk memotivasi perangkat daerah sebagai pencipta arsip untuk menjamin ketersediaan arsip dalam mendukung bukti akuntabilitas kinerja instansi," ucap dia.

Ke depan, lanjut Tiat, pihaknya menginginkan agar lembaga kearsipan juga mampu menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, yaitu sebagai lembaga pembina kearsipan, pengelola arsip, lembaga penyelamat arsip, pelestari dan pelayan informasi.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekdaprov Jatim Sjaichul Ghulam pada kesempatan sama mengajak seluruh pemangku kepentingan kearsipan kabupaten/kota terus berinovasi.

"Lalu bekerjalah dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab. Intinya, kalau semua dilakukan dengan keikhlasan pasti akan memberikan barokah dan jadikan semuanya ini sebagai sebuah ibadah," tuturnya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022