Mahkamah Agung menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan penyewa aset tanah milik Pemkab Tulungagung di Jalan K.H. Agus Salim Kota Tulungagung, Jawa Timur, yang disewa swasta untuk usaha swalayan dan sejumlah ruko.

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Selasa, mengatakan putusan MA yang diambil pada 21 September 2021 itu tertuang dalam vonis MA dengan nomor registrasi 2205K/Pdt/2021.

"Iya, kami sudah menerima salinan putusan itu, dan rencananya kami akan segera mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Tulungagung," kata Bupati Maryoto.

Dia berharap eksekusi tersebut bisa segera dilakukan, meskipun pihak penyewa mengajukan permohonan peninjauan kembali ke MA.

Dengan putusan MA ini, 36 penyewa yang menempati ruko di atas tanah aset Pemkab Tulungagung itu diwajibkan membayar utang sewa ruko sebesar Rp22 miliar.

Denda ini dihitung akumulatif sejak kontrak sewa tanah aset Pemkab Tulungagung ini habis pada 2014.

Ruko Belga ini berdiri di atas lahan seluas 10.450 meter persegi milik Pemkab Tulungagung. Dulunya di atas lahan ini berdiri Sekolah Tehnik Mesin Negeri Tulungagung.

Nama Belga diambil dari swalayan yang berdiri di atas lahan tersebut. Status lahan itu adalah HGB (hak guna bangunan) di atas HPL (hak pengelolaan lahan). Ruko ini disewa selama 20 tahun dan berakhir pada 2014.

Penyewa berniat memperpanjang lagi sewa hingga 20 tahun ke depan, namun ditolak oleh Pemkab Tulungagung, lantaran berisiko hilangnya aset Pemkab Tulungagung.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022