PT Jasa Raharja menerapkan standar layanan dengan menetapkan beberapa indikator sebagai parameter dalam kinerja pelayanan santunan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam keterangan pers yang diterima di Surabaya, Rabu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya kepada korban kecelakaan.
Hal ini, kata Rivan, sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan proses pelayanan santunan yang cepat dan mudah, apalagi era digital saat ini.
"Kami ingin pelayanan Jasa Raharja terus berkembang lebih baik agar dapat lebih berempati lagi kepada korban kecelakaan melalui penguatan sistem yang sudah dibangun," ujarnya.
Untuk memastikan sistem yang sudah ada dapat berjalan efektif, efisien dan berkontribusi maksimal, lanjut dia, maka diperlukan suatu parameter bagi petugas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan.
"Maka kami telah menetapkan sejumlah 13 obyek penilaian yang kita sebut sebagai Parameter Utama Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan Jasa Raharja," ucap Rivan.
Indikator yang ditetapkan, yakni pertama target Kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia adalah tiga hari.
Kedua, minimal 80 persen dari seluruh korban meninggal dunia (baik meninggal dunia di tempat, meninggal dunia setelah mendapat perawatan dan kasus tabrak lari) harus diselesaikan dalam waktu tiga hari.
Lalu ketiga, korban meninggal dunia di TKP yang ahli warisnya berada di luar daerah harus sudah diselesaikan dalam waktu tiga hari, baik di daerah tempat kejadian kecelakaan maupun di domisili ahli waris.
Berikutnya, dari seluruh korban meninggal dunia yang ahli warisnya berada di luar daerah lokasi kecelakaan minimal 80 persen harus diselesaikan dalam waktu tiga hari.
Kemudian, meminimalisasi penyelesaian kasus kecelakaan yang memerlukan penelitian lebih lanjut, sinkronisasi data kecelakaan DASI Jasa Raharja dan IRMSMS Korlantas Polri, sinkronisasi data korban online dari rumah sakit atau BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, kelengkapan entri data dalam pembayaran santunan, kontribusi jumlah berkas biaya perawatan yang dibayarkan secara overbooking kepada rumah sakit, kontribusi jumlah berkas tagihan rumah sakit yang diselesaikan sesuai target kecepatan, dan kontribusi jumlah korban yang telah dituntaskan penyelesaiannya.
Selain itu, kontribusi jumlah pengisian kuesioner pelayanan santunan terhadap jumlah korban yang menerima pembayaran, serta kontribusi penyelesaian santunan sesuai target sejak berkas lengkap. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Dalam keterangan pers yang diterima di Surabaya, Rabu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya kepada korban kecelakaan.
Hal ini, kata Rivan, sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan proses pelayanan santunan yang cepat dan mudah, apalagi era digital saat ini.
"Kami ingin pelayanan Jasa Raharja terus berkembang lebih baik agar dapat lebih berempati lagi kepada korban kecelakaan melalui penguatan sistem yang sudah dibangun," ujarnya.
Untuk memastikan sistem yang sudah ada dapat berjalan efektif, efisien dan berkontribusi maksimal, lanjut dia, maka diperlukan suatu parameter bagi petugas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan.
"Maka kami telah menetapkan sejumlah 13 obyek penilaian yang kita sebut sebagai Parameter Utama Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan Jasa Raharja," ucap Rivan.
Indikator yang ditetapkan, yakni pertama target Kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia adalah tiga hari.
Kedua, minimal 80 persen dari seluruh korban meninggal dunia (baik meninggal dunia di tempat, meninggal dunia setelah mendapat perawatan dan kasus tabrak lari) harus diselesaikan dalam waktu tiga hari.
Lalu ketiga, korban meninggal dunia di TKP yang ahli warisnya berada di luar daerah harus sudah diselesaikan dalam waktu tiga hari, baik di daerah tempat kejadian kecelakaan maupun di domisili ahli waris.
Berikutnya, dari seluruh korban meninggal dunia yang ahli warisnya berada di luar daerah lokasi kecelakaan minimal 80 persen harus diselesaikan dalam waktu tiga hari.
Kemudian, meminimalisasi penyelesaian kasus kecelakaan yang memerlukan penelitian lebih lanjut, sinkronisasi data kecelakaan DASI Jasa Raharja dan IRMSMS Korlantas Polri, sinkronisasi data korban online dari rumah sakit atau BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, kelengkapan entri data dalam pembayaran santunan, kontribusi jumlah berkas biaya perawatan yang dibayarkan secara overbooking kepada rumah sakit, kontribusi jumlah berkas tagihan rumah sakit yang diselesaikan sesuai target kecepatan, dan kontribusi jumlah korban yang telah dituntaskan penyelesaiannya.
Selain itu, kontribusi jumlah pengisian kuesioner pelayanan santunan terhadap jumlah korban yang menerima pembayaran, serta kontribusi penyelesaian santunan sesuai target sejak berkas lengkap. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022