Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur bersiap menggelar kembali pembelajaran tatap muka terbatas menyusul telah ditetapkannya Kota Mojokerto dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 2, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Mojokerto, Selasa, mengatakan, turunnya level PPKM tersebut salah satunya berdampak pada kembali diberlakukan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

“Kami mengikuti apa yang ada di dalam Immendagri. Aturannya Level 2 bisa melakukan PTM 50 persen. Ya, berarti kami akan segera berlakukan itu dengan disiplin prokes tentunya,” ujar Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita usai membuka Bimtek Penguatan SISPENA 3.1.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, rencananya kegiatan tersebut akan dimulai sejak Kamis (10/3).

“Kami sudah berkirim surat ke Wali Kota, selaku ketua tim gugus tugas dengan tembusan kepada Kapolres, Dandim, Kejari, dan Kepala Satpol PP. Kita mohon agar dilaksanakan PTM terbatas 50 persen mulai hari Kamis,” ujarnya.

Pemberlakuan di hari Kamis itu untuk memastikan kesiapan dari masing-masing sekolah, mengingat selama beberapa waktu lalu kegiatan PTM sempat terhenti.

PTM terbatas tersebut akan diberlakukan pada semua jenjang, mulai dari TK, SD, SMP, baik negeri ataupun swasta.

“Untuk TK maksimal satu sesi 5 siswa, dilakukan bertahap. Sementara untuk SD dan SMP, 6 jam pelajaran. Tiap satu jam pelajaran hanya 35 menit,” kata Amin.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022