Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menilai pemanfaatan dana kelurahan masih kurang maksimal karena ada sejumlah kelurahan yang belum mengetahui kegunaan dari dana tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i di Surabaya, Senin, mengatakan, dasar dari dana kelurahan itu adalah Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

"Dari Permendagri itu warga di tingkat kelurahan bisa melakukan pembangunan fisik yang skalanya kecil dan pemberdayaan masyarakat," katanya.

Selain itu, lanjut dia, besaran dari dana kelurahan juga diatur dalam Permendagri 130/2018 yakni sebesar 5 persen dari APBD. 

"Kalau di Surabaya APBD mencapai Rp10,4 triliun, maka Rp10 triliun saja itu berarti Rp500 miliar. Kalau dibagi 154 kelurahan itu berarti sampai 3 sampai Rp3,5 miliar," katanya. 

Menurut Imam, dalam permendagri itu juga dijelaskan untuk menyalurkan dana tersebut, pihak kelurahan meminta para RW dan RT untuk bermusyawarah. Kemudian mereka memutuskan program apa yang bisa didanai oleh kelurahan

Imam menyebutkan, di permendagri juga ada panduan mengenai apa saja yang boleh diusulkan dalam dana kelurahan. Sesuai dengan Peratuan Wali Kota (Perwali) Surabaya, untuk paving yang bisa dilakukan selebar 2 meter dan saluran air yang 40 cm. Di atas itu, memakai dana dari dinas terkait di Pemkot Surabaya.

Sedangkan untuk yang jenisnya pemberdayaan, lanjut dia, RT setempat boleh mengajak kelompok masyarakat, misalnya dengan Karang Taruna, PKK, kelompok pengajian, komunitas senam dan lain sebagainya. 

"Karena dana ini akan ada setiap tahunnya," katanya.

Ia mencontohkan, misalnya di sebuah RT mengusulkan pelatihan untuk cuci pakaian atau laundry. Namun mereka bisa juga mengusulkan pembelian mesin cucinya dan peralatan laundry. 

Outputnya, lanjut dia, setelah pelatihan mereka bisa mendirikan usaha bersama di bidang laundry. Usaha itu bisa atas nama kelompok. 

Untuk memudahkan pemahaman seputar dana kelurahan, Imam meminta agar setiap ada Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel) bisa mengundang dan melibatkan Komisi A DPRD Surabaya. Hanya saja, kata dia, ada beberapa kelurahan yang tidak mengundang Komisi A terkait hal ini. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022