Petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 9 Jember melakukan penertiban aset perseroan yang dimanfaatkan oleh PT Elteha International, Ltd., Cabang Banyuwangi di Jalan Piere Tendean Nomor 20 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Kota, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa.

Dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Banyuwangi, Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember Broer Rizal mengemukakan pihaknya konsisten mengamankan aset-aset perusahaan, baik di jalur yang masih aktif maupun jalur mati.

"Pemanfaatan lahan tersebut awalnya kontrak, namun sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini kontraknya oleh pihak PT Elteha tidak diperpanjang, juga tidak melakukan pembayaran sewa selama 4 tahun berturut-turut," kata Broer Rizal.

Penertiban aset milik PT KAI ini berdasarkan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-09/MBU/2009 tentang Tugas Direksi BUMN Melakukan Pengamanan Terhadap Aset-Aset Baik Tanah Maupun Rumah Perusahaan.

Selain itu, juga mengacu pada Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014, Perihal Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

"Kemudian, berdasarkan dua surat tersebut ditindaklanjuti dengan aturan internal perusahaan (aturan turunannya) terkait dengan teknis pelaksanaan penertiban," kata Broer Rizal.

Sebelum penertiban, PT KAI Daop 9 Jember sudah melakukan sosialisasi dan negosiasi terlebih dahulu kepada penghuni bangunan yang berada di lokasi tersebut, dan selanjutnya ada kesepakatan pada tanggal 26 Agustus 2021 berupa surat pernyataan bahwa PT Elteha sanggup melunasi tunggakan sewa lahan selambat-lambatnya tanggal 20 Oktober 2021.

Namun demikian, menurut Broer Rizal, sampai saat itu tidak ada pembayaran sama sekali, sehingga diberikan surat peringatan 1, 2 dan surat peringatan ke-3 pada tanggal 3 Desember 2021.

"Hal ini kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada penghuni bangunan tersebut mengosongkan/membongkar bangunan yang mereka tempati secara mandiri sampai dengan batas waktu yang sebagaimana tertuang dalam surat peringatan," paparnya.

Broer menambahkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkewajiban untuk mengamankan aset-aset perusahaan dari penguasaan pihak yang tidak memiliki legalitas atas penguasaan aset tersebut sebagaimana dimaksud rekomendasi/surat dari Kementerian BUMN dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022