Sejumlah tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, ditengarahi telah melanggar jam operasional saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Kami menerima banyak aduan dari masyarakat masih adanya pemilik RHU yang melanggar jam operasional," kata anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Senin.
Ketua Fraksi Partai Golkar ini menyebut salah satu RHU yang melanggar jam operasional ada di depan Gedung Negara Grahadi. RHU tersebut dinilai tidak mampu menjaga kebisingan musiknya hingga mengganggu istirahat warga sekitar.
Tidak hanya itu, lanjut dia, pelanggaran jam operasional juga terjadi di RHU di Komplek Pertokoan Jembatan Merah Plaza pada Minggu (20/2) yang buka hingga pukul 03.00 WIB. Bahkan di RHU tersebut sempat terjadi kericuhan antarpengunjung yang menyebabkan satu orang mengalami luka bacok parah.
Menurut dia, Pemkot Surabaya sudah memberikan kepercayaan kepada pemilik RHU untuk tetap bisa mencari nafkah seperti jenis usaha yang lain. Tentunya kepercayaan besar tersebut harus dijaga oleh pemilik RHU.
"Apalagi itu sudah dituangkan dalam pakta integritas yang sudah ditanda tangani. Jika ada pelanggaran atas hal tersebut sebaiknya diberikan teguran sebagaimana aturan yang berlaku," kata Toni panggailan akrab Arif Fathoni ini.
Toni mengimbau kepada seluruh pemilik RHU untuk berkomitmen menerapkan aturan yang ada, dan tidak bermain main atas aturan itu. Menurutnya, pemilik atau pengelola RHU wajib mematuhi jam operasional usaha hingga pukul 24.00 WIB.
Saat ini, kata dia, dibutuhkan kesadaran yang sama untuk menjaga kota ini tetap bisa menangani varian Omicron secara bersama sama.
Untuk itu, lanjut dia, Komisi A bersama jajaran Satpol PP Surabaya akan melakukan pemantauan lapangan dalam waktu dekat ini untuk melihat sejauh mana pemilik RHU memenuhi ketentuan Perwali dan implementasi pakta integritas yang sudah ditanda tangani.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menegaskan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang melanggar pakta integritas mulai dari prokes, jam operasional hingga kapasitas pengunjung serta karyawan, akan. disanksi.
"Setelah diberikan kepercayaan untuk menjaga sendiri, kalau ada (RHU) yang melanggar ya kita kasih sanksi, dicabut (izin operasional), tutup lagi tiga bulan kan bisa, kalau pelanggarannya terbukti," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Kami menerima banyak aduan dari masyarakat masih adanya pemilik RHU yang melanggar jam operasional," kata anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Senin.
Ketua Fraksi Partai Golkar ini menyebut salah satu RHU yang melanggar jam operasional ada di depan Gedung Negara Grahadi. RHU tersebut dinilai tidak mampu menjaga kebisingan musiknya hingga mengganggu istirahat warga sekitar.
Tidak hanya itu, lanjut dia, pelanggaran jam operasional juga terjadi di RHU di Komplek Pertokoan Jembatan Merah Plaza pada Minggu (20/2) yang buka hingga pukul 03.00 WIB. Bahkan di RHU tersebut sempat terjadi kericuhan antarpengunjung yang menyebabkan satu orang mengalami luka bacok parah.
Menurut dia, Pemkot Surabaya sudah memberikan kepercayaan kepada pemilik RHU untuk tetap bisa mencari nafkah seperti jenis usaha yang lain. Tentunya kepercayaan besar tersebut harus dijaga oleh pemilik RHU.
"Apalagi itu sudah dituangkan dalam pakta integritas yang sudah ditanda tangani. Jika ada pelanggaran atas hal tersebut sebaiknya diberikan teguran sebagaimana aturan yang berlaku," kata Toni panggailan akrab Arif Fathoni ini.
Toni mengimbau kepada seluruh pemilik RHU untuk berkomitmen menerapkan aturan yang ada, dan tidak bermain main atas aturan itu. Menurutnya, pemilik atau pengelola RHU wajib mematuhi jam operasional usaha hingga pukul 24.00 WIB.
Saat ini, kata dia, dibutuhkan kesadaran yang sama untuk menjaga kota ini tetap bisa menangani varian Omicron secara bersama sama.
Untuk itu, lanjut dia, Komisi A bersama jajaran Satpol PP Surabaya akan melakukan pemantauan lapangan dalam waktu dekat ini untuk melihat sejauh mana pemilik RHU memenuhi ketentuan Perwali dan implementasi pakta integritas yang sudah ditanda tangani.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menegaskan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang melanggar pakta integritas mulai dari prokes, jam operasional hingga kapasitas pengunjung serta karyawan, akan. disanksi.
"Setelah diberikan kepercayaan untuk menjaga sendiri, kalau ada (RHU) yang melanggar ya kita kasih sanksi, dicabut (izin operasional), tutup lagi tiga bulan kan bisa, kalau pelanggarannya terbukti," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022