Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur meminta para kepala sekolah untuk memperketat protokol kesehatan saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) karena saat ini tren kasus positif COVID-19 terus mengalami lonjakan.

Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan Abdul Mujib Imron (Gus Mujib) di Pasuruan, Rabu, mengatakan PTM yang diberlakukan masih 50 persen dimana separuh dari jumlah siswa di setiap sekolah belajar di kelas dan setengahnya lagi belajar dalam jaringan (daring).

"Untuk PTM di Kabupaten Pasuruan, kita masih memberlakukan 50 persen datang ke sekolah dan 50 persen belajar melalui sistem daring atau di rumah. Kami belum pernah memasukkan semua siswa dalam satu sekolah," katanya.

Selain 50 persen, kata Gus Mujib, semua siswa yang masuk ke sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan terutama memakai masker dan menjaga badan agar tidak sampai memiliki gejala seperti COVID-19 seperti flu berat, sesak nafas dan gejala lainnya.

Ia mengatakan jika ada siswa maupun guru yang dirasa sedang tidak dalam kondisi sehat, diminta untuk beristirahat di rumah.

"Kalau ada yang sakit di situasi seperti ini, saya minta untuk lebih baik beristirahat di rumah. Jangan sampai contohnya flu berat tetap datang ke sekolah. Ini sebagai bagian dari antisipasi bahaya COVID-19 varian omicron,"  katanya.

Ia mengatakan jika ditemukan satu siswa atau guru maupun pegawai di sekolah yang terpapar virus corona, maka PTM wajib dilaksanakan dengan model daring 100 persen dalam beberapa hari.

"Kalau ada satu kasus saja di sekolah, maka PTM nya wajib daring 100 persen sampai beberapa hari. Sekolah disemprot desinfektan, baru bisa dibuka lagi pembelajarannya," katanya.

Untuk itu, demi mengantisipasi kasus atau klaster baru di sekolah, vaksinasi pada anak usia 6 hingga 11 tahun terus gencar dilakukan sampai dosis kedua selesai.

Selain itu, bagi para guru hingga pegawai sekolah maupun wali murid yang belum vaksin, diminta untuk secepatnya vaksin di puskesmas terdekat.

"Guru maupun yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah itu juga seorang manajer yang memiliki empat kompetensi wajib dan yang lainnya seperti sosial. Termasuk kewajiban menyampaikan kepada murid dan wali murid maupun masyarakat. Hadir di tengah-tengah masyarakat untuk ikut mengedukasi pentingnya vaksinasi dan protokol kesehatan," demikian Abdul Mujib Imron .

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022