Permohonan kasasi mantan Direktur Utama Rumah Sakit Mata Undaan Surabaya dr. Sudjarno Sp.M., dalam perkara pencemaran nama baik ditolak, menurut putusan Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Putu Arya menginformasikan penolakan tersebut tercantum dalam amar putusan nomor 1256 K/PID/2021, diputuskan oleh hakim tunggal Mahkamah Agung Suhadi, tertanggal 23 Desember 2021.

"Putusannya menolak kasasi pemohon, yakni dr. Sudjarno. Jadi, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, dihukum pidana tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin malam. 

Putu menandaskan pasal mendasari putusan Mahkamah Agung sama seperti di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu pasal 311, ayat 1, subsidair pasal 310, ayat 1 dan 2,  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. 

Dalam perkara ini, Sudjarno dilaporkan oleh dokter spesialis mata RS Mata Undaan Surabaya dr. Lydia Nuradianti Sp.M.

Saat menjabat sebagai Dirut RS Mata Undaan Surabaya, Sudjarno memecat dr. Lydia dengan tuduhan melakukan malapraktik atau pelanggaran etika profesi sebagai dokter. 

Namun, tuduhan Sudjarno terhadap Lydia dinyatakan tidak terbukti, menurut hasil persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung. 

Billy Handiwiyanto selaku kuasa hukum dr. Lydia mengapresiasi putusan Mahkamah Agung. 

"Ini berarti apa yang diperjuangkan oleh klien kami benar adanya. Klien kami tidak melakukan malapraktik. Dokter Sudjarno saat menjabat Dirut RS Mata Undaan melakukan pemecatan secara sepihak," ujarnya. 
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022