Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan cakupan kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur Deny Yusyulian dalam keterangan pers di Surabaya, Rabu, mengatakan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat dan tenaga kerja untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja.

"DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur digandeng sebagai mitra untuk merealisasikan pelayanan perizinan terpadu yang terintegrasi dengan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Hal ini sebagai wujud implementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021, yaitu melakukan upaya mengikutsertakan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin usaha.

Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.

Ia mengatakan BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik sesuai undang-undang yang menyelenggarakan empat program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan tahun 2021 ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kami berharap semakin tergugah kesadaran para pemangku kepentingan untuk mendaftarkan diri serta para pekerja sehingga semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono menyampaikan bahwa pihaknya mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para tenaga kerja dan masyarakat di Jawa Timur.

“Kami akan melakukan sinergi monitoring dan kunjungan pengawasan kepada pelaku usaha di wilayah Jawa Timur.”
 
Ia mengatakan kunjungan langsung ke perusahaan ini sangat penting dilakukan sebagai upaya proaktif dari DPM-PTSP dalam melakukan pendampingan secara langsung kepada perusahaan, termasuk di dalamnya memfasilitasi jika terdapat permasalahan-permasalahan terutama terkait prosedur perizinan dan tentunya kepatuhan mereka dalam mendaftarkan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Ke depannya kami juga akan mengoneksikan aplikasi Jawa Timur Online Single Submission (JOSS) dengan aplikasi yang ada di BPJS Ketenagakerjaan agar setiap pengurusan izin usaha melalui DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur pelaku usaha sudah melindungi tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022