Satgas Penanganan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Senin, resmi menutup sebanyak delapan gerai rapid tes antigen non-prosedural di kawasan pelabuhan penyeberangan Ketapang - Gilimanuk, Bali.

"Gerai yang terverifikasi sebanyak 15 unit. Dan 7 gerai lainnya sudah resmi mengantongi rekomendasi (izin), sisanya (8 gerai) resmi ditutup dan disegel," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyuwangi Amir Hidayat.

Ia menegaskan bahwa tindakan menutup gerai rapid tes antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang, itu, merupakan tindak lanjut, karena sebelumnya satgas memberikan imbauan melalui tindakan persuasif, bimbingan hingga tindakan ringan.

Namun demikian, kata Amir, gerai-gerai non-prosedural masih mengabaiakan peringatan agar mengurus perizinan, sehingga tim satgas melakukan upaya yang lebih tegas dengan menutup gerai rapid tes antigen.

"Selama ini gerai sudah diberikan keleluasaan mengurus izin dan rekomendasi, sejak tanggal 5 hingga 21 Januari lalu. Namun hal tersebut masih diabaikan," ujarnya.

Amir Hidayat menjelaskan, gerai rapid tes antigen non-prosedural yang paling dominan, yakni kurangnya sumber daya manusia (SDM), dalam hal ini tenaga medis di gerai tersebut.

"Gerai yang beroperasi selama 24 jam, tentunya dibagi tiga shift. Dan tiap shift ada dua orang, semestinya gerai harus punya enam orang tenaga kesehatan, ini justru kurnag jumlah nakesnya," katanya.

Permasalahan lainnya, kata Amir, mengenai pengelolaan limbah. Gerai maupun klinik tidak mampu menunjukkan surat kerja sama dengan pihak ketiga. Karena limbah medis harus dikelola dengan benar.

"Kami tidak ingin seperti sebelumnya, limbah tidak dikelola dengan baik, bahkan sampai viral. Ketika gerai tidak bisa menunjukkan surat kerja sama dengan pihak ketiga, maka kami langsung tutup," ucapnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022