Pemerintah melarang penonton dan suporter tim nasional sepakbola Indonesia untuk menyaksikan secara langsung Kompetisi International Youth Championship (IYC) di Jakarta International Stadium (JIS) Tanjung Priok, Jakarta Utara mulai 6 Februari 2022.
"Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali yang salinannya diterima di Jakarta, Selasa.
Melalui Inmendagri itu, Menteri Tito meminta Gubernur DKI Jakarta melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan di luar sektor kritikal dan esensial selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Jakarta diperpanjang sejak Selasa (1/2) hingga Senin (7/2) mendatang.
Tito juga meminta Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam pelaksanaan PPKM.
Untuk seluruh pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung pertandingan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pemantauan (screening) terhadap orang yang keluar-masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
Orang yang diperbolehkan keluar-masuk dalam kompetisi IYC antara lain seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang wajib memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR minimal dua hari sebelum hari pertandingan (H-2).
Terakhir, pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali yang salinannya diterima di Jakarta, Selasa.
Melalui Inmendagri itu, Menteri Tito meminta Gubernur DKI Jakarta melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan di luar sektor kritikal dan esensial selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Jakarta diperpanjang sejak Selasa (1/2) hingga Senin (7/2) mendatang.
Tito juga meminta Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam pelaksanaan PPKM.
Untuk seluruh pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung pertandingan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pemantauan (screening) terhadap orang yang keluar-masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
Orang yang diperbolehkan keluar-masuk dalam kompetisi IYC antara lain seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang wajib memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR minimal dua hari sebelum hari pertandingan (H-2).
Terakhir, pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022