BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Tanjung Perak membidik kepesertaan pelaku usaha dan pekerja di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) supaya mereka terlindungi saat terjadi kecelakaan kerja.
Untuk itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Dhyah Swasti Kusumawardhani di Surabaya, Selasa mengatakan pihaknya menggelar sosialisasi tentang manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kalangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Kami berharap, seluruh pelaku usaha dan pekerja sektor UMKM di wilayah kami terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK," ujarnya.
Ia mengatakan, kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya diperuntukkan bagi pekerja formal.
"Semua kelompok pekerja, berhak sekaligus wajib menjadi peserta. Termasuk pedagang UKM binaan, tukang ojek, tukang parkir, dan sebagainya," ujarnya.
Ia menjelaskan, minimnya pelaku UMKM yang mengikutkan karyawannya sebagai peserta BPJS salah satunya karena ketidaktahuan mengenai BPJS Ketenagakerjaan, karena banyak yang beranggapan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan sama dengan BPJS Kesehatan.
"Padahal ini beda, dan sebagian masyarakat hanya mengetahui mengenai BPJS Kesehatan," ucapnya.
Maka dari itu, lanjut Dhyah, pihaknya terus berkomitmen mendorong pelaku UKM segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya juga memastikan, proses pendaftaran sebagai peserta BPJAMSOSTEK sangat mudah dan murah serta hasil yang didapatkan oleh pekerja sangat banyak.
"Cukup dengan mengikuti minimal dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 perorang setiap bulan untuk yang bergaji Rp1 juta, sudah otomatis mendapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK," katanya.
Ia mengatakan, kalau sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan sampai sembuh dan sampai bekerja kembali, berapapun biayanya serta berapapun lama perawatannya.
Sementara, lanjut dia, kalau yang bersangkutan meninggal, santunan akan diberikan meski belum lama terdaftar menjadi peserta.
"Kami berharap semua masyarakat pelaku UMKM di wilayah Surabaya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi resiko kecelakaan kerja dan kematian nantinya BPJS Ketenagakerjaan yang akan menanganinya," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Untuk itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Dhyah Swasti Kusumawardhani di Surabaya, Selasa mengatakan pihaknya menggelar sosialisasi tentang manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kalangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Kami berharap, seluruh pelaku usaha dan pekerja sektor UMKM di wilayah kami terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK," ujarnya.
Ia mengatakan, kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya diperuntukkan bagi pekerja formal.
"Semua kelompok pekerja, berhak sekaligus wajib menjadi peserta. Termasuk pedagang UKM binaan, tukang ojek, tukang parkir, dan sebagainya," ujarnya.
Ia menjelaskan, minimnya pelaku UMKM yang mengikutkan karyawannya sebagai peserta BPJS salah satunya karena ketidaktahuan mengenai BPJS Ketenagakerjaan, karena banyak yang beranggapan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan sama dengan BPJS Kesehatan.
"Padahal ini beda, dan sebagian masyarakat hanya mengetahui mengenai BPJS Kesehatan," ucapnya.
Maka dari itu, lanjut Dhyah, pihaknya terus berkomitmen mendorong pelaku UKM segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya juga memastikan, proses pendaftaran sebagai peserta BPJAMSOSTEK sangat mudah dan murah serta hasil yang didapatkan oleh pekerja sangat banyak.
"Cukup dengan mengikuti minimal dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 perorang setiap bulan untuk yang bergaji Rp1 juta, sudah otomatis mendapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK," katanya.
Ia mengatakan, kalau sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan sampai sembuh dan sampai bekerja kembali, berapapun biayanya serta berapapun lama perawatannya.
Sementara, lanjut dia, kalau yang bersangkutan meninggal, santunan akan diberikan meski belum lama terdaftar menjadi peserta.
"Kami berharap semua masyarakat pelaku UMKM di wilayah Surabaya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi resiko kecelakaan kerja dan kematian nantinya BPJS Ketenagakerjaan yang akan menanganinya," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022