Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini bahwa mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memberikan suap yang sebagian uangnya berbentuk mata uang asing yaitu sebesar 100 ribu dolar AS dan 171.900 dolar Singapura kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

"Hanya dengan menggunakan logika yang sangat sederhana dapat kita yakini bahwa terdakwa mempunyai kaitan erat dengan uang sejumlah 100 ribu dolar AS dan 171.900 dolar Singapura dimaksud, karena nyata terdakwa telah meminta Rita Widyasari mengaku seakan-akan pemberi uang tersebut, sebagaimana keterangan Rita Widyasari," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

JPU KPK menuntut Azis Syamsuddin dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik setelah selesai masa pemidanaan selama 5 tahun.

Dalam surat tuntutan tersebut, jaksa KPK mengatakan Rita Widyasari bersaksi bahwa Azis Syamsuddin pernah memintanya untuk mengakui dolar yang dicairkan oleh Stepanus Robin adalah milik Rita Widyasari dengan jumlah Rp8 miliar. Azis juga meminta agar Rita menyebut bahwa ia punya surat kuasa dan "lawyer fee" sebesar Rp10 miliar sehingga uang untuk Robin itu tampak legal.

"Bahwa pada intinya, tidak usah saksi Rita Widyasari mengakui uang tersebut karena terdakwa sudah ada skema lainnya, dan hal tersebut terdakwa sampaikan langsung kepada saksi via telepon, yaitu kembali ke cerita asli, dan cerita asli tersebut yaitu saksi memberikan aset, kemudian saksi harus membayar Rp10 miliar dan saat itu saksi berpikir bahwa terdakwa sudah tahu siapa-siapa yang memberikan uang tersebut, karena saksi memang tidak pernah bertanya kepada terdakwa secara detail, dan saksi menyampaikan apa adanya," tambah jaksa Lie.

Menurut JPU KPK, keterangan Rita Widyasari itu patut diyakini benar dan objektif.

"Karena nyata Rita Widyasari masih sangat menghormati Azis Syamsuddin dan masih berhubungan sangat baik dengan Azis Syamsuddin sehingga nyata tidak ada motif bagi Rita Widyasari untuk sekadar memfitnah Azis Syamsuddin dalam perkara ini, oleh karenanya patut diyakini keterangan Rita Widyasari adalah keterangan yang obyektif dan benar adanya," ungkap jaksa.

Baiknya hubungan Azis Syamsuddin dengan Rita Widyasari makin tampak jelas, saat Azis tidak mengajukan untuk dilakukannya sumpah mubahalah antara dirinya dengan Rita Widyasari padahal dengan saksi sebelum Rita Widyasari yaitu Agus Susanto dan saksi sesudah Rita yaitu Mustafa, Azis meminta untuk dilakukannya sumpah muhabalah karena merasa keterangan para saksi ada yang tidak benar.

Meski Stepanus Robin Pattuju berkelit dengan mengatakan uang 100 ribu dolar AS dan sejumlah uang dolar Singapura yang diterima pada 5 Agustus 2020 di rumah dinas Azis Syamsuddin berasal dari seorang rentenir bernama Nanang, bukan dari Azis, jaksa KPK menolak keterangan tersebut.

"Terdakwa nyata hanya suatu dalih, karena tidak ada satu saksi pun selain Stepanus Robin Pattuju yang mengetahui keberadaan Nanang, termasuk orang-orang yang dilibatkan oleh Stepanus Robin dalam proses penerimaan uang dan pengurusan kasus di KPK dimaksud yaitu Maskur Husain, Agus Susanto, Rizky Cinde Awaliyah dan Sebastian D Marewa dimana mereka tegas menyampaikan tidak kenal dengan sosok Nanang," ungkap jaksa.

Malah Maskur Husain yang merupakan mitra Stepanus Robin dalam mengurus kasus-kasus menyampaikan dirinya mulai mengetahui keberadaan seseorang bernama Nanang berdasarkan penyampaian Stepanus Robin Pattuju di muka persidangan.

"Lebih menyedihkan lagi, terdakwa dan Stepanus Robin nyata dan tegas tidak mempunyai satu bukti pun yang dapat diajukan di muka persidangan yang dapat menunjukkan benar ada sosok Nanang dimaksud," tambah jaksa,

Jaksa KPK juga menyebut keterangan Stepanus Robin dinilai berbohong karena menerangkan Nanang tidak memberikan persyaratan sebagai rentenir dan hanya meminta pelunasan dalam waktu 4 bulan uang kembali 2 kali lipat yang bila tidak kembali maka Maskur Husain akan dicari oleh Nanang.

"Keterangan Stepanus Robin ni nyata bertolak belakang dengan dalih Stepanus Robin lainnya bahwa uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura yang diterimanya pada 20 Februari 2021 juga dari Nanang. Terjadi kontradiksi di sini, dimana Nanang yang merupakan seorang rentenir kembali bersedia memberikan pinjaman kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain padahal keduanya telah ingkar janji membayar dua kali lipat pinjaman sejumlah 100 ribu dolar AS yang jatuh tempo pada 5 Desember 2020, dan malah tetap dilakukan tanpa bukti apapun juga," tambah jaksa.

Sementara pemberian uang sejumlah Rp200 juta dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang dalihnya hanya merupakan pinjaman dinilai nyata dan tegas dibenarkan adanya pemberian oleh Azis Syamsuddin, Stepanus Robin dan Maskur Husain serta didukung bukti petunjuk berupa dokumen dan bukti elektronik

"Bahwa dengan telah beralihnya penguasaan uang sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS dari terdakwa kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain maka unsur delik 'memberi atau menjanjikan sesuatu' telah terbukti menurut hukum," ungkap jaksa.

Atas tuntutan tersebut, Azis Syamsuddin dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis, 3 Februari 2022. (*)


 

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022