Pemegang saham PT Soyu Giri Primedika (SGP) ingin perkaranya yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya diperiksa ulang oleh hakim pengganti setelah hakim Itong Isnaeni yang menangani kasus tersebut terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/1).

"Mestinya pada agenda sidang hari Kamis (20/1) kemarin, Hakim Itong membacakan putusan perkara SGP, tetapi ternyata beliau ditangkap KPK berkaitan dengan perkara ini," kata kuasa hukum pemegang saham PT SGP Billy Handiwiyanto kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Baca juga: KPK tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni sebagai tersangka
Baca juga: KPK amankan uang Rp140 juta dari OTT hakim PN Surabaya Itong Isnaeni

KPK telah menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus korupsi karena menerima suap atas penanganan perkara tersebut.  

Perkara yang dipimpin Itong Isnaeni sebagai hakim tunggal di Pengadilan Negeri Surabaya itu terkait permohonan pembubaran perusahaan PT SGP. 
 
Pada Rabu (19/1) malam, Hakim Itong Isnaeni bersama panitera pengganti Hamdan, serta kuasa hukum perusahaan PT SGP Hendro Kasiono terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan barang bukti uang sebesar Rp140 juta. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Ini kronologi OTT hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni

KPK menyebut kuasa hukum PT SGP Hendro Kasiono memberikan hadiah berupa uang Rp140 juta dengan dijembatani oleh panitera pengganti Hamdan agar hakim Itong Isnaeni menjatuhkan putusan sidang sesuai keinginannya terkait permohonan pembubaran perusahaan tersebut, dengan nilai aset yang bisa dibagi sebesar Rp50 miliar.

"Hari ini kami mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyampaikan agar hakim penggantinya memeriksa ulang perkara ini," ucap Billy. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting memastikan perkara-perkara yang ditangani hakim Itong Isnaeni selama proses hukumnya di KPK berjalan akan digantikan oleh hakim lain. 

"Termasuk perkara-perkara yang melibatkan panitera pengganti Hamdan di Pengadilan Negeri Surabaya akan digantikan oleh panitera pengganti lainnya," ujarnya.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022