Pelaku penendang dan pembuangan sesajen berinisial HF di lokasi awan panas guguran (APG) Gunung Semeru tiba di Markas Kepolisian Resort Lumajang, Jawa Timur, Kamis malam.

"Hari ini HF kami bawa ke tahanan Mako Lumajang dari Polda Jatim," kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno kepada sejumlah wartawan di Lumajang.

Setiba di Polres Lumajang HF menggunakan baju tahanan warna jingga turun dari mobil warna putih langsung dibawa petugas menuju ke ruangan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim.

HF sebelumnya berada di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Tersangka dibawa ke Lumajang untuk memudahkan penyidikan," tuturnya.

Ia menjelaskan polisi sudah memeriksa delapan saksi dan empat saksi ahli dalam kasus tersebut yakni saksi ahli pidana, sosiologi, bahasa dan ITE.

"SPDP sudah kirim ke kejaksaan, dan kami upayakan secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Eka mengatakan tersangka penendang sesajen dijerat dengan UU 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 2 junto pasal 29 ayat 2, juga pasal 156 subsider pasal 14 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Sebelumnya HF pria pembuang sesajen di lokasi APG Gunung Semeru berhasil diamankan tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polda Yogyakarta, pada Kamis (13/1) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Pria berusia 32 tahun itu diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.

Seperti diberitakan sebelumnya, HF melakukan penendangan sesajen yang dilakukan di area bencana Gunung Semeru, Lumajang. Aksi itu kemudian direkam dalam tayangan video hingga viral di media sosial.

Aksi yang dilakukan kemudian mendapat respon masyarakat yang mengecam aksi tersebut. Terutama masyarakat beragama Hindu yang lekat dengan sesajen, yang melaporkan aksi tersebut ke Mapolda Jatim, dan GP Ansor Lumajang melaporkan ke Polres Lumajang.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022