Petugas Polresta Sidoarjo mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan NH dengan mencari korban lewat media sosial.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Sidoarjo, Selasa, mengatakan pelaku NH menjaring korbannya dengan menggunakan media sosial.

"Kemudian pelaku berkenalan dengan K perempuan asal Tulangan, Sidoarjo," katanya.

Ia mengatakan sekitar enam bulan keduanya melakukan komunikasi secara intensif melalui media sosial hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan pertemuan tatap muka.

"Dari perkenalan keduanya di media sosial, berlanjut pertemuan tatap muka langsung sebanyak dua kali," ujarnya.

Pada pertemuan kedua di sebuah kafe di Porong, NH meminjam sepeda motor K untuk ke sebuah tempat, namun setelah ditunggu hingga beberapa jam NH tidak kembali.

Merasa telah menjadi korban penipuan atau penggelapan, korban K akhirnya melaporkan kejadian tersebut di Polsek Porong Polresta Sidoarjo.

Ia mengaku kehilangan satu unit sepeda motor yang sampai sekarang masih dalam pencarian barang bukti oleh polisi. Selain itu, di dalam jok motor ada uang tunai senilai Rp3 juta dan satu unit telepon genggam.

“Dari laporan korban, polisi langsung menangkap NH sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan, sebagaimana dalam Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun,” ujarnya.

Kapolresta Sidoarjo menghimbau kepada masyarakat, agar bijak dalam menggunakan media sosial. Serta jangan mudah percaya dengan orang tak dikenal, melalui media sosial.

"Sekali lagi kepada masyarakat lebih berhati-hati jika berkenalan dengan orang terutama melalui media sosial," ucapnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022