Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima kembali titipan pengembalian uang kerugian negara hasil korupsi proyek pelebaran jalan kabupaten di daerah itu pada tahun anggaran 2018 senilai Rp196,8 juta dari kontraktor PT Kia Graha.

"Ini merupakan titipan pengembalian yang ketiga dari total kerugian negara sebesar Rp2,437 miliar sebagaimana hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan)," kata Kepala Seksi Intelkam Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Rabu.

Sebelumnya, pada bulan Maret dan Juli 2021, perusahaan jasa konstruksi milik pengusaha berinisial AK itu juga telah menyetor titipan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp361 juta dan Rp711 juta.

Uang yang dikembalikan sebesar Rp196,8 juta rupiah. Uang tersebut sementara akan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Diponegoro, Tulungagung.

Dari kasus PUPR, kata Agung, ada empat ruas jalan yang diduga terjadi kelebihan bayar hingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

Empat ruas jalan bagian pada proyek tahun anggaran 2018 yang diduga menjadi objek korupsi adalah Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat, dan Tenggong-Purwodadi.

"Mudah-mudahan dengan proses ini semuanya bisa dikembalikan ke Kas Negara," kata Agung.

Kerugian yang belum dikembalikan adalah pembangunan ruas jalan Boyolangu-Campurdarat sebesar Rp340 juta.

Keempat ruas jalan itu dilakukan oleh satu pelaksana. Akibat pengurangan spesifikasi jalan ini, menurut dia, kualitas jalan menjadi jelek.

Jalan yang seharusnya kuat selama puluhan tahun, dalam tiga tahun sudah rusak. Untuk menguji kualitas jalan ini, pihaknya menggandeng ITN Malang.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022