Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, mengungkap sebanyak 45 kasus penyalahgunaan peredaran narkoba selama Januari hingga Desember tahun 2021 yang terjadi di wilayah hukum polres setempat.

"Selama tahun 2021, kami menangani sebanyak 45 kasus tentang penyalahgunaan narkotika. Jumlah tersebut naik dari tahun 2020 sebanyak 41 kasus," kata Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan dalam kegiatan pengamanan tahun baru 2022 di Mapolres Madiun, Jumat.

Menurut dia, dari 45 kasus narkoba tersebut, pihaknya telah menangkap sebanyak 44 orang tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita petugas mencapai 0,8 gram ganja, 83,69 gram sabu-sabu beserta alat pelengkap lainnya untuk mengonsumsinya, serta 6.313 butir pil dobel L.

Jumlah kasus narkoba yang ditangani tersebut naik dibandingkan angka kasus yang sama pada tahun 2020. Pada tahun lalu, ada sebanyak 41 kasus narkoba yang diungkap.

Jumlah tersangka pada tahun 2020 sebanyak 39 orang dengan barang bukti 48,79 gram sabu-sabu, 30,11 gram ganja, dan 33.862 pil dobel L.

Ia menjelaskan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Madiun didominasi oleh pengguna dan kurir. Meski demikian, pihaknya bersama lembaga terkait, seperti BNK, TNI, dan LSM antinarkoba terus berupaya untuk memberantasnya di Madiun.

Guna mencegah penyalahgunaan peredaran narkoba, pihaknya intensif melakukan razia di lokasi-lokasi yang dianggap rawan peredaran narkotika. Selain itu, pihaknya juga intensif melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba.

Dengan upaya intensif tersebut, pihaknya berharap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Madiun dapat berkurang.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021