Tarif Tol Surabaya-Gresik, Jawa Timur, sepanjang 20,73 km yang dikelola oleh PT Margabumi Matraraya akan naik per 3 Januari 2022 sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.
Humas PT Margabumi Matraraya, Andjar Hari Sutoto di Surabaya, Rabu, merinci tarif kenaikan masing-masing tujuan berbeda-beda, berkisar antara Rp1.000 hingga Rp5.000.
Seperti untuk kendaraan golongan I dengan asal tujuan Dupak menuju Tandes, awalnya Rp3.000 akan menjadi Rp4.000, kemudian golongan II dengan rute yang sama awalnya Rp7.500 akan menjadi Rp9.500.
Berikutnya, untuk tarif dari Manyar menuju Dupak awalnya Rp17.000 akan menjadi Rp22.500 untuk golongan I, sedangkan untuk kendaraan golongan V awalnya Rp34.000 akan menjadi Rp44.500
Ia mengatakan, penyesuaian dilakukan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1539/KPTS/M/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Surabaya-Gresik.
"Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Hal ini diatur Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP No.15 Tahun 2005," kata Andjar.
Dikatakannya, kenaikan juga sesuai dengan regulasi pemerintah, dan untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi, serta telah mempertimbangkan kebermanfaatannya bagi masyarakat.
"Perusahaan juga telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif ini mulai 21 Desember 2021 melalui Variable Message Sign (VMS), sosial media dan di gardu transaksi tol," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Humas PT Margabumi Matraraya, Andjar Hari Sutoto di Surabaya, Rabu, merinci tarif kenaikan masing-masing tujuan berbeda-beda, berkisar antara Rp1.000 hingga Rp5.000.
Seperti untuk kendaraan golongan I dengan asal tujuan Dupak menuju Tandes, awalnya Rp3.000 akan menjadi Rp4.000, kemudian golongan II dengan rute yang sama awalnya Rp7.500 akan menjadi Rp9.500.
Berikutnya, untuk tarif dari Manyar menuju Dupak awalnya Rp17.000 akan menjadi Rp22.500 untuk golongan I, sedangkan untuk kendaraan golongan V awalnya Rp34.000 akan menjadi Rp44.500
Ia mengatakan, penyesuaian dilakukan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1539/KPTS/M/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Surabaya-Gresik.
"Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Hal ini diatur Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP No.15 Tahun 2005," kata Andjar.
Dikatakannya, kenaikan juga sesuai dengan regulasi pemerintah, dan untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi, serta telah mempertimbangkan kebermanfaatannya bagi masyarakat.
"Perusahaan juga telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif ini mulai 21 Desember 2021 melalui Variable Message Sign (VMS), sosial media dan di gardu transaksi tol," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021