Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Empat tersangka, yaitu Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS), Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
"Hari ini, dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka PTS dan kawan-kawan dari tim penyidik kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena berkas perkaranya telah lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan penahanan empat tersangka itu dilanjutkan oleh tim JPU untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022.
Tersangka Puput saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Hasan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Doddy di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Ridwan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan ke pengadilan tipikor. Persidangan diagendakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Ali.
Sebelumnya, KPK total menetapkan 22 tersangka dalam kasus suap tersebut.
Puput bersama tiga orang lainnya merupakan penerima suap. Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK juga menetapkan Puput dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari pengembangan kasus suap tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Empat tersangka, yaitu Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS), Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
"Hari ini, dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka PTS dan kawan-kawan dari tim penyidik kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena berkas perkaranya telah lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan penahanan empat tersangka itu dilanjutkan oleh tim JPU untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022.
Tersangka Puput saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Hasan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Doddy di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Ridwan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan ke pengadilan tipikor. Persidangan diagendakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Ali.
Sebelumnya, KPK total menetapkan 22 tersangka dalam kasus suap tersebut.
Puput bersama tiga orang lainnya merupakan penerima suap. Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK juga menetapkan Puput dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari pengembangan kasus suap tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021