Bripda Randy Bagus ditahan di Rutan Polda Jawa Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus bunuh diri mahasiswi bernama Novia Widyasari yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto. 

"Betul yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikonfirmasi di Surabaya, Minggu. 

Bripda Randy Bagus, kata Kombes Gatot, akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Terlibat kasus bunuh diri mahasiswi di Mojokerto, Bripda Randy Bagus diberhentikan

Sebelumnya, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan Bripda Randy dijadikan tersangka setelah menyuruh kekasihnya Novia Widyasari melakukan tindakan aborsi. 

"Ditemukan bukti bahwa anggota Polri dan korban selama pacaran mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama. Tindakan aborsi dilakukan dua kali yakni pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," kata dia.

Baca juga: Polisi investigasi kasus kematian mahasiswi hamil di Mojokerto

"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah empat bulan," ujarnya, melanjutkan. 

Brigjen Slamet menegaskan perbuatan tersebut melanggar hukum secara internal kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik dan dijerat dengan pasal 7 serta 11.

"Sementara secara pidana umum yang bersangkutan dijerat Pasal 348 Juncto 55. Kami menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu," ucapnya. 

Selain itu, Polri juga melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Randy. 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021