Peneliti dan Pakar Media Ignatius Haryanto meminta masyarakat berhati-hati dengan label hoaks yang diberikan terhadap sebuah informasi, sebab tidak semua informasi yang salah tersebut dapat dikatakan "HOAX". 

"Terdapat tiga jenis kesalahan informasi, yaitu missinformasi, disinformasi dan malinformasi," kata Ignatius, dalam siaran persnya yang diterima di Surabaya, Jumat.

Ia menjelaskan, missinformasi adalah ketidakakuratan atau menghubungkan yang keliru/konten missleading, yang bisa dikatakan kekeliruan informasi tapi dikatakan tidak ada niatan jelek.

"Misalnya, kesalahan penulisan nama, ini yang banyak terjadi,” jelas wartawan senior yang akrab disapa Kumkum ini. 

Sementara, disinformasi adalah konten yang salah, dimanipulasi, dibuat-buat, difabrikasi dan sudah ada unsur niatan jahat. Dan malinformasi adalah informasi dengan fakta yang benar, namun disebarkan dengan niat yang jahat.

"Misalnya, informasi yang bocor. Informasi tersebut benar namun ada niatan jelek atau yang ingin menjatuhkan seseorang. Juga bisa ungkapan-ungkapan yang penuh kebencian," tuturnya.

Ia mengatakan, beberapa waktu yang lalu, Turnbackhoax merilis hasil cek fakta yang menyebutkan larangan susu kental manis di seduh adalah "HOAX".

Baca juga: Begini cara membedakan hoaks dan fakta

Baca juga: Hoaks dan pengaruhnya terhadap psikologis

Pernyataan tersebut justru memicu kebingungan masyarakat. Sebab, BPOM sendiri telah menyatakan bahwa susu kental manis adalah produk susu yang tidak dapat dikonsumsi sebagai minuman tunggal. Artinya, susu kental manis adalah produk yang digunakan sebagai topping, ataupun bahan untuk penambah rasa dalam makanan.

"Ini yang menjadi challange bagi publik dan warganet, apakah termasuk hoaks atau sekadar misinformasi. Seperti pada informasi mengenai larangan susu kental manis di seduh yang dikatakan hoaks oleh sejumlah pihak, jangan sampai kita terjebak pada label 'HOAX' tersebut. Padahal yang lebih penting disini adalah bahwa benar produk tersebut mengandung banyak gula dan tidak baik bila dikonsumsi oleh anak dan bayi," ujarnya.

Ketua Harian YAICI Arif Hidayat mengatakan pihaknya telah menyampaikan permintaan pencabutan konten yang menyesatkan tersebut kepada Turnbackhoax.

"Fakta bahwa susu kental manis tidak boleh dikonsumsi sebagai minuman susu telah diatur melalui Per-BPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.  Oleh karena itu kami meminta segenap pihak untuk lebih hati-hati dalam menyebarkan informasi, jangan sampai informasi yang benar dikatakan hoaks, apalagi seputar informasi kesehatan dan malah berakibat buruk bagi kesehatan," jelas Arif Hidayat.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021